Seminggu yang lalu tante saya keluar dari rumah sakit dengan diagnose stroke haemorrhage.Biayanya menghabiskan sekitar 80 juta.Awalnya dirawat di rumah sakit di Jakarta selama 9 hari , 5 hari di ruang ICU, 4 hari di bangsal perawatan.Atas permintaan keluarga pasien diminta pindah ke rumah sakit di Djogja yang mempunyai unit khusus perawatan stroke.Sewaktu di Jakartamengabiskan biaya 50 juta, biaya rumah sakit diDjogja30 juta, total yang dikeluarkan 80 juta.Saya jadi memikirkan ibu saya yang mempunyai sakit jantung ( Cardiomegalie ) , ibu saya seorang janda, tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun , bagaimanamembiayai perawatan seandainya terjadi hal yang sama dengan tante saya ya ? Bisa bisa habis warisan dari orang tua dijual untuk biaya rumah sakit.
Berharap secepatnya tahun 2013 segera berlalu berganti tahun 2014, dan akan saya daftarkan ibu saya ke BPJS( tentu ke bank yang telah ditunjuk ) seperti Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI,membayar iuran untuk menjadi peserta JKN.Tanpa skrining kesehatan ( seperti asuransi komersial ) ibu saya akan mendapatkan kepastian jaminan, seperti yang dijanjikan dalam SJSN ( Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ).
Teringat beberapa bulan yang lalu , saya dan seluruh keluarga mendaftarkan ke Jaminan Kesehatan yang di launchingkan oleh pemerintah daerah kami, ternyata hanya saya dan anak saya saja yang lulus dari dari skrining.Terbersit pikiran “ kalau begitu asuransi hanya untuk orang sehat saja, orang saki t ternyata susah mendapat jaminan kesehatan “…hehe ,kecuali kalau mau bayar iuran lebih besar. Senang sekali ketika pemerintah sudahmenetapkanSJSN, sebagai seorang karyawati yang berpenghasilan paspasan, jaminan kesehatan hanya diperoleh dari kantor dengan plafon / manfaat yang dibatasi, mau mengikuti asuransi komersial tidak kuat membayar iurannya.
SJSN dengan prinsip gotong royong, yang sehat membantu pengobatan bagi yang sakit, BPJS sebagai badan penyelenggara non profit akan memberikan manfaat sebanyak banyaknya bagi peserta .Sudah melihat dan mendengar bahwa warga yang iurannya ditanggung oleh pemerintah ( peserta Jamkesmas ) digratiskan biaya pengobatannya dan telah mendapatkan manfaat tanpa batas, artinya berapapun biayanya dan apapun kasusnya menjadi tanggungan pemerintah, asal sesuai dengan aturan Jamkesmas.
Di sisi lain saya bekerja di sebuah rumah sakit, dan paham tentangpelayanan Jamkesmas yang lebih dulu diluncurkan sejak th 2009 .Ada hal yang sama antara Jamkesmas dan JKN dan sudah digaungkan adalah system tariff dengan Ina CBG’s .Sistem yang beresiko bagi rumah sakit yang tidak pandai mengendalikan mutu pelayanandan biaya, bisa bisa rumah sakit jadi bangkrut, karena merugi .Apalagi sekarang pemerintah masih mempunyai hutang hampir 1, 8 trilyunke rumah sakit yang telah memberikan pelayanan Jamkesmas.Bagaimana jika JKN sudah mulai dijalankan ? Apakah peserta sudah tahu akan hak dan kewajibannya , apakah pembayaran klaimnya lancar ?
Ada peserta jaminan yang memang tidak tahu / paham , ada yang tidak mau tahu, atau memang pura pura tidak tahu aturan main dan kewajiban peserta jaminan kesehatan . Biasanya yang terjadi ketika pasien ke rumah dan sakit merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik, maka pihak rumah sakit yang diexpose ke media dan seolah olah memang rumah sakit tidak perpihak kepada pasien.
Saya membayangkan betapa semrawutnya pelayanan JKNdi awal pelaksanaan , karena banyaknya sytem regulasi yang harus dipatuhi oleh ke2 pihak (pasien/peserta dan provider ) ,keterbatasan fasilitas pelayanan , system klaim, dan pendanaan.Rumah sakit harus mempunyai kemampuan pengendalian biaya, termasuk cash flow rumah sakit , bagaimana jika dana yang dimiliki rumah sakit (swasta ) terbatas darimana mereka mau tetap beroperasi, bagaimana dengan karyawannya , secara mereka adalah juga warga negara yang mempunyai hak sama dengan warga yang lain yang mungkinsedang berobat di rumah sakit itu ( status sebagai pasien ).Aplikasi software Ina CBG’s juga masih teka teki, isinya seperti apa , apakah pelayanan yang sudah diberikan biayanya sesuai dengan yang ada di software ? Apakah ada kode yang dikunci karena berkaitan dengan type rumah sakit ? Memberikan pelayanan lebih dulu, baru mengajukan klaim dengan verivikasi sangat beresiko terhadap kelayakan klaim pelayanan, dan semua ditanggung oleh rumah sakit.
Apa yang saya bagikan ini semoga menjadi perenungan kita bersama , lebih bijaksana memahami sebuah program, tidak saling menyudutkan.Sebaik baik jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh yang Maha Kuasa yaitu lebih baik tidak sakit, mendoakan agar tidak banyak yang sakit adalah doa yang yang sangat bijaksana.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H