Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang paling buruk, tetapi paling baik di antara semua bentuk pemerintahan yang pernah dicoba dari masa-ke masa."
WINSTON CHURCHILL, Pidato di hadapan Majelis Perwakilan Rendah Inggris ( 11 November 1947)
Konsepsi politik negara demokrasi adalah kedaulatan ada di tangan rakyat. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) pada pasal 1 ayat 2: Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Prinsip kedaulatan ada di tangan rakyat, secara politik tercermin dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden-Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilu diselenggarakan secara periodik dilaksanakan lima tahun sekali sebagai bentuk kedaulatan rakyat.
Berpedoman pada UUD NRI 45, bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Secara konstitusional, rakyat memiliki kedaulatan dalam menentukan kepemimpinan, baik eksekutif eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota) maupun legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan DPD RI). Kedaulatan rakyat diterjemahkan ke dalam bentuk Pemilu.
Pelaksanaan Pemilu tertuang pada UUD NRI 1945 pasal 22E ayat 1: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Dan penyelenggara Pemilu diatur pada ayat 5: Pemiihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Pelaksanaan Pemilu secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dengan berpedoman pada asas Pemilu pasal 2: Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan prinsip pemilu pada pasal 3: bahwa prinsip Pemilu yang mandiri, jujur, adil, bekepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Berdasarkan asas dan prinsip Pemilu tersebut, menjadi ukuran kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Asas dan prinsip Pemilu, kemandirian penyelenggaraan Pemilu adalah sifat pelaksanaan Pemilu yang tidak berpihak kepada peserta Pemilu. Kemandirian sebagai perwujudan asas dan prinsip pelaksaanan sistem Pemilu yang demokratis, berdasarkan UU Nomor. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pada pasal 1 ayat 7 bahwa; penyelenggara Pemilu terdiri dari terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penyelenggara Pemilu bersifat nasional, tetap dan mandiri menjadi syarat utama Pemilu.
Legitimasi Pemilu
Mencermati dinamika politik pada tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2019, secara umum mencerminkan proses politik yang demokratis. Meskipun tidak bisa dihindari, munculnya berbagai kecurigaan serta tuduhan dari pihak di luar kekuasaan (oposisi) atas penyelenggaraan Pemilu.