Mohon tunggu...
Ardiansah P
Ardiansah P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

Penulis dan Sastrawan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panwascam Tengah Ilir, Pendafataran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Dibuka

14 Januari 2023   11:13 Diperbarui: 14 Januari 2023   11:33 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sabtu 14 Januari 2023. Telah dibuka pendaftaran PPKD (Panitia Pengawas Kelurahan/Desa), PPKD ini dibawah naungan BAWASLU  di tingkat Kelurahan/Desa.

Ardiansah P Ketua Panwascam Tengah Ilir mengatakan iya kita sudah membuka pendaftaran PPKD yang sudah kita umumkan pada tanggal 09 Januari 2023, silahkan bergabung bersama kami dan daftarkan diri anda sebagai Pengawas Desa, untuk pendaftaran silahkan antar berkas ke Sekretariat Panwascam Tengah Ilir, tepatnya di KM 38 RT 15 Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir khusus bagi yang ber Kecamatan di Tengah Ilir, sedangkan Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai pada tanggal 14 s.d 19 Januari 2023.

Mari kita sama-sama menjadi bagian dari pahlawan Demokrasi yaitu penyelenggaraan pemilu, bersama rakyat kita awasi pemilu, bersama bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu Begitulah Imbuhnya.

Adapun Sayarat Untuk menjadi Pengawas Kelurahan/desa sebagai berikut :
1.Warga Negara Indonesia;
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh  satu) tahun
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7.Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9.Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan  usaha  milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik  negara/badan  usaha  milik  daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15.Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
16.Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepadaPanwaslu Kecamatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun