(Artikel ini kami harapkan dapat menjadi semacam Surat Terbuka untuk Kepolisian Republik Indonesia; Bank Indonesia; Otoritas Jasa Keuangan; Peradi dan AKKI).
***
Dibawah ini ada sharing dari salah satu korban “Pengacara Abal-abal” kepada kami yang disampaikan melalui email, dan telah diijinkan untuk kami posting di Kompasiana ini, yang isinya sebagai berikut:
Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat siang Pak Pulo, semoga sehat selalu dan selalu dalam lindungan Alloh SWT..
Saya sangat senang membaca blog Pak Pulo, ada orang baik seperti bapak yang mau membantu memberikan informasi kepada orang-orang awam dan sedang mengalami kesulitan.
Saya ingin sedikit bercerita tentang masalah saya yang berhubungan dengan Bank agar tidak ada lagi korban seperti saya.
Awal terjadinya kasus ini sekitar 4 bulan yang lalu di Bulan Agustus 2015, suami saya di PHK sejak bulan Februari 2015, selama 7 bulan saya masih bisa membayar tagihan-tagihan kartu kredit dan KTA saya menggunakan uang tabungan yang ada kurang lebih setiap bulannya Rp. 3.000.000 yang saya harus bayarkan kepada 2 kartu kredit dan 1 KTA.
Sampai pada akhirnya, di bulan Agustus 2015 saya mulai panik, karna tabungan semakin menipis dan kondisi saya juga sedang hamil 6 bulan. Usaha saya juga sedang tidak baik, karna memang hanya online shopping.
Saya memang tidak terbiasa untuk tidak membayar tagihan kepada Bank, saya selalu mempunyai itikad baik untuk membayarkan hutang-hutang saya
mungkin dari situlah sebagian orang memanfaatkan kepanikan orang lain, kebetulan saya dapat SMS yang ntah dia tau no telpon saya dari mana di SMS tersebut berisi “Solusi pelunasan kartu kredit diskon 50%” siapa yang tidak tertarik, untuk orang panik seperti saya apalagi pada saat di hubungi dia bilang bahwa mereka adalah jasa pengacara.