Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Bantu Mediasi/Negosiasi/Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Melunasi dan Dapat Surat Lunas Bank BNI: Bermula dari Blacklist BI Checking

2 Februari 2011   09:40 Diperbarui: 16 Desember 2024   21:04 1782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum lama ini, seorang ibu-ibu menyampaikan permasalahan BI Checking yang menimpanya kepada saya. 

Ceritanya, dia sudah beberapa kali ditolak oleh bank ketika mengajukan KPR, kartu kredit / kta / personal loan atau yang sejenisnya. Ketika dicoba menanyakan alasan penolakan, informasinya adalah terhambat oleh masalah BI Checking. 

Namun karena informasi yang didapat mengenai BI Checking tersebut kurang lugas, itulah alasannya untuk menanyakan lebih lanjut ke saya. 

Singkat cerita, setelah mendengar penuturan ibu tersebut tentang yang pernah mengalami kredit macet dari jenis kartu kredit, saya langsung tiba pada kesimpulan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penyelesaiannya. Dan kalau mendengar secara sepihak dari ibu tersebut, bisa dikatakan banknya yang lalai dalam melakukan update datanya dalam Sistim Informasi Debitu (SID). 

Akan tetapi karena penuturan tersebut tidak disertai dengan bukti, memaksa saya untuk tidak terlalu percaya. Sebab biasanya kalau berhadapan dengan pihak bank, kalau tidak didukung oleh bukti, posisi kita sangat lemah. 

Menurut ibu itu, dulu sekitar 6 tahun yang lalu dia punya kartu kredit macet di Bank BNI. Limitnya waktu itu 3 juta. Limit tersebut sudah terpakai semua dan langsung macet karena keadaan ekonomi keluarga yang kurang menggembirakan. 

Namun sekitar 2 tahun yang lalu, dia melalui orang tuanya telah melakukan negosiasi. Kesepakatan waktu itu, dari total kewajiban yang sudah mulai menggunung disepakati cukup membayar 4 juta dengan cara uang muka 2 juta, sisanya diangsur sebesar 100 ribu per bulan sampai lunas. Untungnya bukti pembayaran yang 2 juta masih ada. 

Namun bukti-bukti cicilan yang 100 ribu tiap bulan hanya ada 3 lembar. Selainnya katanya tersecer. Namun dia meyakinkan saya dia sudah bayar full dan pembayarannya dilakukan langsung ke bank via transfer sehingga dia sangat yakin dananya masuk efektif ke pihak bank. 

Bukan ke pihak lain seperti Debt Collector misalnya yang ada kalanya uangnya malah ditilep. Namun demikian katanya, kalau misalnya ada yang kurang 1,2 atau hingga 3 sampai 5 angsuran yang belum masuk, ibu itu siap untuk membayarnya, yang penting permasalahannya selesai.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun