Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Benarkah BI Checking Akan Dihapus Setelah 5 Tahun?

9 Februari 2011   06:54 Diperbarui: 26 November 2024   22:30 109835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pada tanggal 26 sampai tanggal 29 Januari kemarin, ada seseorang yang sebut saja inisialnya TM berkonsultasi dengan kami via email.

Isi hasil konsultasivia email tersebut saya kutip sebagai berikut:

TM :

Pak, sudah beberapa kali saya mengajukan kredit ditolak dengan alasan BI Checking katagori 5. Nah yang jadi masalah BI Checking yang jelek itu atas nama istri untuk nama saya kebetulan bersih. Dan Jujur saja saya kebingungan. Padahal menurut versi saya YANG pinjam kan saya bukan Istri tapi kok dipersulit. 

Kemudian saya minta bantuan teman yang bekerja di BANK untuk mengecek, dan ternyata hasil catatan BI Checking memang ada catatan yang membuat kami bingung. Disitu tercatat Istri mengambil Kendaraan Sepeda motor sampai terlambat 318 hari. 

Kami jadi bingung setahu kami, kalo memang terlambat setoran 3 bulan aja motor dicabut. Kronologisnya pernah kami ambil motor di lembaga keuangan WOM tahun 2006, memasuki bulan ke-6 motor tersebut over kredit secara bawah tangan. 

Kami mengaku ini salah tetapi menurut kami orang yang melanjutkan kredit kami dapat dipercaya. Eh.. ternyata malah tambah beban bagi kami. Lha yang kami ga habis pikir KALO TOH ORANG YANG MENERUSKAN KREDIT KAMI TERNYATA MACET secara LOGIKA kan motor ditarik dengan asumsi 3 bulan terlambat membayar kredit berarti kan motor ditarik. Artinya keterlambatan 90hari/3 bulan tetapi kenapa di catatan BI Checking 318.

Mohon kiranya dapat membantu kami.

Terimakasih.

Saya (Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah Bank):

Kecuali kartu kredit/KTA/Personal loan,kredit2 lainnya seperti KPR kredit komersil kredit modal kerja, biasanya suami isteri di BI checking. Itu sudah aturan bank pd umumnya.  Jumlah hari tunggakan merupakan kumulatif semenjak awal pinjaman.

Jadi bukan berarti semenjak macet total. Ketika kredit masih lancar namun terlambat beberapa hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran itu akan tercatat.

Apabila bulan berikutnya juga begitu maka harinya akan bertambah.  Jadi sekali lagi jumlah hari tunggakan bukan dimulai dari ketika macet total.

Demikian p TM mudah2an jawaban kami membantu. Kl masih ada yg krg jelas dengan senang hati kami akan membantu.

TM :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun