Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Terkena Blacklist BI Checking / SLIK OJK (Kisah Pilu Gagal Bayar #10)

12 Desember 2024   11:59 Diperbarui: 12 Desember 2024   06:28 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kisah Pilu Gagal Bayar

Bahwa apabila merasa masih ada utang, meskipun tidak sedang tidak ditagih-tagih, supaya diselesaikan, agar tidak menjadi hambatan apabila pas ngajukan pinjaman (baru atau pembaharuan). Bahwa meskipun misalnya pengajuan pinjaman dapat dipertimbangkan asal dilunasi dulu kredit macetnya, belum tentu ada dana yang bisa dialokasikan untuk itu, yang akhirnya  pengajuan pinjamanpun tidak berhasil, sementara pinjaman tersebut benar-benar sangat dibutuhkan pada saat pengajuan.

Kalau dalam  Kisah Pilu Gagal  Bayar #9 dikaitkan dengan Teror Debt Collector dan  untuk Kisah Pilu Gagal Bayar #10  terkait dengan Pemblokiran secara sepihak oleh pihak Bank, untuk yang berikutnya ini (Kisah Pilu Gagal Bayar #11 terkait  dengan Blacklist BI Checking.


Terdapat beberapa contoh kasus yang akan kami sajikan.  Dan sama juga halnya dengan yang disebutkan pada  Kisah Pilu Gagal Bayar #9 dan Kisah Pilu Gagal Bayar 10,  contoh-contoh kasus Blacklist BI Checking   pada kisah ini juga hanya sebagian kecil. Masih banyak lagi. Berdasarkan file yang ada terdapat ratusan contoh kasus.


Oleh karena itu, kalau merasa punya kredit macet di Bank, supaya lebih berhati-hati, karena alangkah  sedihnya  ketika mengajukan pinjaman baru atau pembaharuan di Bank  mengalami penolakan, dan yang paling tragisnya lagi terkadang  jumlahnya tidak seberapa tapi efeknya sama.

*****

Contoh kasus 1

Assalamualaikum wr.wb permisi perkenalkan nama saya alga tamara asal Karawang saya mau mempertanyakan perihal nama saya yg sudah di blacklist oleh BI CHEKING apakah saya masih bisa mengajukan top up ke nasabah bank mandiri yg bekerjasama dengan PT yg saat ini saya kerja mohon info dan bantuannya terimakasih

Posisi bi CHEKING saya udah mau ke 8bln apa masih ttp tidak bisa untuk top up..keterlambatan setoran saya di bank BTN saaat mengajukan perumahan dari awal tahun 2021 udah tidak saya seotrkan lagi dan sudah di sita oleh pihak BTN angsuran saya pun selama 1 tahun di 2020 tidak di ganti rugi oleh pihak BTN apakah kecil kemungkinan kalo saya top up ke bank lain

Contoh kasus 2

sebelumnya selamat siang sya ucapkan ke bapak Pulo Siregar, saya baru saja melihat artiket yang diterbitkan oleh kompasiana yang diperbarui 16 apr 2017 mengenai Pengacara "Janjijan" hapus tagihan kartu kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun