Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Bertani dari Hati [1]

22 Januari 2023   12:10 Diperbarui: 21 Agustus 2023   08:30 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bermula dari rasa keinginan untuk membantu masyarakat petani untuk mengatasi permasalahannya dibidang permodalan, maka muncullah ide untuk merealisasikannya melalui pola kerjasama tertentu sesuai kesepakatan bersama.

Dan, karena pada dasarnya hanya untuk mengatasi permasalahan permodalan, maka pola kerjasama tertentu dimaksud secara tidak langsung mensyaratkan syarat lain yang harus tersedia yaitu ketersediaan lahan dan tenaga kerja di lain pihak.

Bahwa dengan adanya kombinasi 3 komponen dasar dimaksud yaitu lahan, tenaga kerja dan modal, secara teori  niscaya permasalahan klasik para petani bisa teratasi.

***

Dari hasil penyaringan beberapa calon mitra yang dianggap potensial, terjadilah kesepakatan kerjasama dengan 3 keluarga petani yang memenuhi syarat, yaitu petani yang mempunyai lahan minimal 2 hektar, dan ada tenaga yang siap untuk mengelolanya sesuai jenis tanaman yang akan ditanam sesuai kesepakatan yang untuk awal-awal difokuskan untuk tanaman Cabe, Kentang, Tomat dan yang sejenisnya.

Dari beberapa contoh simulasi yang bersumber dari potensi, asumsi maupun proyeksi, disepakatilah  sistem bagi hasil dengan sistem fifty-fifty (50 :50) dari keuntungan. Sementara keuntungan dimaksud adalah hasil bersih dari penjualan setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik modal.

Dengan pola kerjasama ini, kecuali untuk biaya tenaga kerja,  semua biaya-biaya yang harus keluar menjadi tanggungan  pemilik modal, mulai dari olah lahan, bibit, pupuk, pestisida dan yang lain-lainnya yang terkait pada setiap sesi tanam mulai dari awal hingga panen, akan diperhitungkan terlebih dahulu, lalu sisanya dibagi dua, dengan catatan bahwa apabila karena satu dan lain hal  mengakibatkan  tidak ada untung atau malah rugi, maka kerugian tersebut tidak dibebabankan kepada Petani, akan tetapi menjadi risiko pemilik modal.

***

Singkat cerita, dari 3 keluarga petani yang kerjasama tersebut tak satu keluargapun yang dapat memberikan imbal jasa sebagaimana yang diharapkan. Jangankan imbal jasa, untuk kembali modal saja dari hasil panen tanaman yang ditanaman  tidak pernah terjadi. Bahkan untuk hanya setengahnyapun tidak bisa sama sekali.

Mulai dari sesi pertama, kedua, ketiga dan seterusnya hingga rata-rata 5 sesi musim tanam sesuai musim tanamnya, tidak pernah satu sesipun yang bisa menghasilkan untung. Bahkan  jangankan  untung, untuk kembali modal, pun hanya untuk setengahnya saja  tidak pernah  bisa tercapai, sehingga membuat semakin lama, modal semakin banyak tergerus hingga kalau dihitung-hitung sudah  mencapai 200 jutaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun