*****
Saran atau Solusinya?
Khawatir ada anggapan bisanya hanya mengkritik tapi tidak bisa ngasih solusi, maka untuk mengantisipasinya kami memberikan saran atau solusi seperti ini:
- Fungsi Perlindungan Nasabah dilepas saja dari OJK. Mungkin lebih baik jadi Perlindungan Bank saja. Terlalu mulia menyandang predikat PERLINDUNGAN, sementara pelaksanaannya Nol, basa-basi, atau hanya mencari bahan laporan statistik semata. Biarlah Nasabah mencari perlindungan sendiri.
- Mengadopsi Adigium Hukum yang sangat dikenal dikalangan hukum yang katanya lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang bersalah, maka kami menyarankan supaya Sisem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dihapuskan. Atau paling tidak dihentikan dulu pelaksanannya untuk sementara sampai ada mekanisme yang tepat yang dapat mencegah dan atau menangani korban-korban yang tidak berdosa akibat penerapannya.
- Membayar ganti rugi bagi korban-korban yang sudah ada dan akan ada, yang budgetnya diambil dari CSR OJK.
*****
Demikian saran/pendapat/pandangan kami sebagai Pegiat Advokasi Nasabah tentang wacana Pembubaran OJK, yang berdasarkan uraian-uraian di atas, kalau ada yang menanyakan kepada kami Yes or No? yang akan kami jawab: (meniru gaya yang sering dipertunjukkan para juri di salah satu talent show TV) "kalau Aku sih Yes".
Mohon maaf ke Pihak OJK apabila pendapat/pandangan/penilaian kami kurang menguntungkan.
*****
Catatan :
Tulisan ini, sebelumnya telah kami posting di website milik sendiri dengan link ini.
*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H