Korban melakukan kembali pelaporan kepada Kantor Kepolisian Jakarta Pusat atas kejadian penipuan ke-2 sebagai laporan tambahan.
***
Atas kasus tersebut muncul pertanyaan:
- Bagaimana  Sistem Keamanan (Security System) atas kerahasiaan Kartu Kredit di Bank CIMB NIAGA sehingga data-data Kartu Kredit  Korban  (seperti nomor Handphone, nomor Kartu Kredit) dapat diperoleh dan dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab? Apalagi menurut informasi dari Korban Kartu Kredit  tersebut sudah tidak dipergunakan lagi sejak September 2019?
- Bagaimana bisa  Kartu Kredit yang telah diblokir tapi masih bisa digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan masih bisa terbit Kode Transaksi yang dikirimkan melalui SMS ke handphone Korban?
- Bagaimana mekanisme pembuatan Nomor Telepon bisa mirip nomor Card Center Bank CIMB Niaga?
***
Berhubung Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Managemen Bank CIMB Niaga, termasuk ke pihak Kepolisian, Â seraya mengawal perkembangan penangannya bagaimana, mari kita tunggu dulu hasilnya akan seperti apa. Mudah-mudahan sebagaimana yang diharapkan.
Tapi kalau  tidak sesuai?
Kita perlu mempertanyakan komitmen Bank CIMB Niaga dalam melindungi Nasabahnya, yang artinya, mungkin perlu berpikir dua kali dulu  sebelum menjadi Nasabah CIMB Niaga. Daripada mejadi akan mengalami hal yang sama?
Tapi, sekali lagi,  mudah-mudah Managemen CIMB Niaga masih komit dengan   kebijakan Perlindungan Nasabahnya, supaya Calon Nasabah berlomba-lomba menjadi Nasabah CIMB Niaga.
Mengenai komitmen Perlindungan Nasabah tersebut  dapat  ditemukan di Website Bank CIMB Niaga, sebagai berikut: Â
CIMB Niaga terus berupaya dalam melindungi kepentingan nasabah dan memberikan yang terbaik pada pemenuhan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
CIMB Niaga selalu menempatkan nasabah sebagai prioritas utama yang tidak dapat terpisahkan dari kebijakan Perbankan sehingga peningkatan kinerja dilakukan untuk menciptakan Customer Experience yang baik. Hal ini diwujudkan dengan adanya peran aktif dari Customer Care yang bertanggung jawab menangani pengaduan nasabah atas produk dan jasa Bank. Customer Care secara konsisten melakukan peningkatan kualitas penyelesaian pengaduan nasabah dengan melakukan evaluasi berkala untuk tindakan perbaikan dan percepatan penyelesaian pengaduan nasabah. Kemudian, Bank juga memiliki Unit Customer Experience sebagai unit khusus yang mengelola pengalaman nasabah.