Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kisah Pilu Gagal Bayar #8 - Diperdaya Pengacara Kartu Kredit 40 Jt

12 Januari 2019   22:31 Diperbarui: 4 Desember 2024   22:39 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi Kisah Pilu Gagal Bayar

Perkenalkan dulu, nama Saya Kixxx, karyawan swasta, domisili Bandung.

Singkat cerita. Sekitar setahun yang lalu, bulan Nopember 2017 Saya ikut program "pemutihan" di salah satu Law Firm utk 5 KK dan 3 KTA.  Kemudian deal dengan kontrak Rp. 40 jt.  DP 15 jt, sisanya dibayar 2jt/bulan.

Nama Law Firmnya Law firm Quexx. Saya serahkan semua Kartu Saya & data Bank KTA. Saya serahkan juga 2 simcard & email. Alamatnya di jalan Anta Karya No. xx Margasari Buah Batu.  Pimpinannya ibu Amalix Oktadwikx. Alamatnya di Bandung tapi kalau lihat profilnya Kantor pusatnya di Jakarta Jl. Bungur BesarRaya No. xx Lt. 3 Jakarta Pusat.

Nah, justru setelah Saya teken kontrak pemutihan tersebut, dlm 2 minggu Saya mendapat kiriman 6 kartu baru dari berbagai Bank. Alhasil kartu2 tersebut pun Saya serahkan ke pihak Law Firm tersebut.

Selama beberapa bulan memang masih ada telpon ke kantor, Saya hanya info kan saja ke pihak law firm, dari Bank mana telpon tersebut.  Pernah juga ada debcoll yang datang ke kantor. setelah Saya laporan ke Law Firm, ga ada yang datang lagi.

Justru masalah timbul di bulan Juli 2018. Saya kedatangan debcoll dari BCA yang mnyatakan bahwa Saya ada tunggakan sebesar 5,xx Jt di KK BCA an. Saya. Padahal KK tersebut justru adalah salahsatu KK yang baru Saya terima, belum pernah Saya aktifkan.

Dari sini pula Saya mulai merasa pihak Law Firm agak sulit untuk dihubungi, komunikasi agak macet, sehingga akhirnya Saya harus berhadapan langsung dengan Debt Collectornya.

Masalah kedua timbul dipertengahan bulan Setember, HP istri & adik Saya dapat telpon & WA yang menyatakan bhw Saya ada tunggakan KK Bank Mega, bahkan debcoll akhirnya datang ke Kantor. Saya temui dan  menanyakan perihalnya. Dari sini Saya dpt info bahwa tagihan KK Bank Mega Saya blm diurus. Pihak Lawyer Saya blm pernah menghubungi Bank Mega sehingga tagihan terus berjalan, yang hingga saat itu sdh mencapai sebesar 2x limit kartu.

Saya coba kontak pihak Law Firm. Sulit terhubung. Akhirnya Saya datangi kantor nya. Yang ada hanya staff nya. Pimpinannya justru tidak ada di tempat. Saya minta staff nya utk kontak dengan pimpinan tersebut pun tidak bisa. prnah sekali dua pimpinan nya kasih kabar ke Saya by WA, menyatakan bhw kartu KK Bank Mega ya sudah *recovery*, jadi Saya ga usah khawatir katanya. msh dlm proses. Pihak yang nelpon ke Saya abaikan saja.

Tapi makin diabaikan pihak Bank Mega tersebut makin menjadi. Setiap hari teror telepon ke istri, adik Saya & ke kantor. Sampai2 Saya dpt teguran dari kantor perihal ini.
Saya sudah datang beberapa kali ke kantor Law Firm tersebut, tapi sampe saat ini belum bisa bertemu dengan pimpinannya karena masih ada di kantor pusat Jakarta, kata staff nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun