Sehubungan dengan telah diserah-terimakannya  pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan dari Bank Indonesia (BI)  kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  yang  ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK, Riswinandi pada tanggal 29 Desember 2017, maka secara resmi  fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan diambil-alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahwa dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan Sistem Informasi Debitur (SID)  kepada seluruh Pelapor SID dan warga  masyarakat semenjak tanggal 31 Desember 2017, dan untuk selanjutnya dilaksanakan oleh OJK.
 Pengelolaan sistemnya juga berubah nama, yang sebelumnya bernama Sistem Informasi  Debitur (SID) berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) yang telah  diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.
Berkenaan dengan hal tersebut, mewakili warga masyarakat, kami mengucapkan Selamat datang OJK Checking, mudah-mudahan hal-hal yang berjalan dengan baik waktu selama ditangani oleh Bank Indonesia bisa tetap dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi, namun sebaliknya hal-hal yang masih kurang berjalan dengan baik bisa menjadi baik setelah dibawah penanganan OJK.
Mengenai hal-hal yang baik  selama penanganannya di Bank Indonesia menurut kami tidak perlu diuraikan lagi karena akan terlalu panjang, namun hal-hal yang masih kurang berjalan dengan baiknya, bahwa apabila diperkenankan,  kami dapat  memberikan contoh-contohnya, sebagaimana yang pernah kami sampaikan melalui Kompasiana ini yang hingga saat ini belum ada tanggapan, yaitu sebagaimana yang kami informasikan di Link ini:
Tahukah Bank Indonesia Mengenai Adanya Korban-korban Tak Berdosa Sistem Informasi Debitur?
Bahwa apabila contoh-contoh kasus seperti itu bisa terselesaikan  dengan baik, maka akan menjadi salah satu kredit point dari warga masyarakat Kkepada OJK terutama untuk hal yang terkait dengan Perlindungan Nasabah atau Perlindungan Konsumen Jasa keuangan.
Sekali lagi selamat datang OJK Â Checking, kiranya memberikan manfaat yang lebih kepada para pengguna. Â
Catatan:
Penamaan atau penyebutan istilah  OJK Checking ini merupakan penamaan/penyebutan penulis  sendiri karena sepengetahuan penulis,  belum ada penamaan atau penyebutan istilah yang resmi dari pihak OJK. Penamaan atau penyebutan OJK Checking hanya mengacu kepada penamaan atau penyebutan istilah BI Checking sewaktu dibawah pengelolaannya berada di Bank Indonesia. Â
Sumber foto : www.ojk.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H