Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Bayar Kartu Kredit Jika Tidak Mampu (?)(Membantu Nasabah Menyelesaikan Masalahnya 21)

4 Desember 2012   17:09 Diperbarui: 16 November 2024   20:59 98389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Judul postingan ini saya kutip dari bagian judul (ditambah sebuah tanda tanya untuk memberi pesan ada sesuatu yang perlu dipertanyakan) dari sebuah artikel di sebuah Web /Blog yang beralamat di:

xxxx://endropedia.xxxxxxx.com/2011/03/02/jangan-bayar-kartu-kredit-jika-tidak-mampu-penting-gaan-buat-pemegang-cc/

Catatan :

Karena tulisan ini ditujukan untuk membantah artikel yang link nya sebagaimana tersebut di atas, jadi supaya dibaca sampai lengkap. Karena bantahannya ada di bagian bawah. Karena sering terjadi  baru hanya membaca judulnya saja, sudah langsung mengambil kesimpulan seolah informasi yang termaktub dalam judul itu benar adanya. Padahal sebaliknya, tidak benar)

Judul lengkap artikel tersebut berbunyi :

JANGAN BAYAR KARTU KREDIT JIKA TIDAK MAMPU (Penting gaan buat pemegang CC)

Isi lengkap postingan artikelnya adalah sebagai berikut:

Dari hasil investigasi pengalaman di perbankan dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :

1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun