Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mari Kenali Informasi Debitur

5 April 2012   17:32 Diperbarui: 16 November 2024   21:24 1178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pada saat kami melakukan BI Checking ke Bank Indonesia untuk kepentingan salah seorang Nasabah Bank, oleh petugas Bank Indonesia yang melakukan BI Checking tersebut kami dititip Brosur yang pada halaman depannya tertulis Ingin Tahu Status Kredit Anda? Mari Kenali Informasi Debitur

Karena menurut hemat saya isinya sangat bermanfaat, maka saya memutuskan untuk membagi-bagi informasi tersebut kepada Kompasianer yang membutuhkan, sebagaimana berikut ini.

13336459722113441317
13336459722113441317


13336460581773760773
13336460581773760773

13336461601914404607
13336461601914404607
1333646245706040973
1333646245706040973
1333646316790666241
1333646316790666241

Dan kebetulan pada saat menyusun draft postingan ini ada yang berkonsultasi kepada saya melalui bbm yang terkait dengan postingan informasi debitur ini, maka  saya memutuskan untuk mengikutsertakannya. Isi konsultasi bbm tersebut sbb:

Saya punya kredit KPR. Saya selalu telat bayar 6 hari dalam 2 bulan ini. Apakah itu sudah black list?

Setelah mendapat jawaban dari saya, yang kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab yang lain, salah satu pertanyaannya yang agak spesifik yaitu:

Sebenarnya collect 5 itu debitur yang bagaimana? Apa yang sering telat?

 

Nah, ketentuan mengenai kollektibilitas sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/1 47JKEP/DIR tanggal 2 November 1998.


Kollektibilitas 1 (Lancar)

Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit 


Kollektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Terdapat tunggakan penmbayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari

Kollektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Terdapat tunggakan  pembayaran pokok dan  atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari.

Kollektibilitas 4 (Diragukan)

Terdapat tunggakan  pembayaran pokok dan  atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari.

Kollektibilitas 5 (Macet)

Terdapat tunggakan pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari.

***

Ingin konsultasi mengenai status atau kolektibilitas kredit?

Hubungi kami via WA di nomor 081139000996


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun