Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Respon dari Pihak BCA atas Blokir Rekening

22 Maret 2012   17:35 Diperbarui: 27 November 2024   22:30 32423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Mencoba (lagi)membantu ibu Anny yang tertimpa masalah Kartu Kredit sebagaimana yang saya tulis di  postingan ini  saya mencoba menggugah hati pihak BCA.

Namun karena keterbatasan waktu, saya mengupayakan berkomunikasi via email, yang hasil komunikasi kami tersebut saya salin kembali, sebagaimana berikut ini.

Pulo Siregar 20 Maret 2012 12:43
Subject:Artikel yang terkait dengan BCA di media online Kompasiana
Kepada: halobca@bca.co.id
Saya punya artikel di media online Kompasiana yang terkait dengan BCA. Sebagaimana yabg dapat dibaca pada link:
 https://www.kompasiana.com/pulosiregar/550e5661a33311a22dba8185/kisah-pilu-gagal-bayar-mau-jual-ginjal-karena-takut-debt-collector


Demikian, barangkali bermanfaat, terima kasih.

Pulo Siregar

Halo BCA 20 Maret 2012 18:42
Kepada: Pulo Siregar
Kepada Yth
Bapak Pulo Siregar
Sehubungan dengan e-mail yang Bapak sampaikan, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada PT. Bank Central Asia Tbk.
Berkenaan dengan perihal tersebut, kami informasikan bahwa email yang Bapak sampaikan akan kami teruskan untuk dapat ditindaklanjuti.
Mohon kesediaan Bapak dapat menginformasikan nomor kartu kreditnya.
Apabila masih ada hal-hal lain yang ingin ditanyakan, Bapak dapat menghubungi Customer Service Officer Halo BCA layanan 24 jam melalui telepon dengan nomor 500888 atau (021) 500888 (dan ponsel GSM), Customer Service Officer kami di cabang BCA terdekat pada jam kerja atau kunjungi website kami di www.klikbca.com
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.

Biro Halo BCA

From:Pulo Siregar
Sent:20 Maret 2012 12:43
To:Halo BCA
Subject:Artikel yang terkait dengan BCA di media online Kompasiana
Pulo Siregar 21 Maret 2012 09:59
Kepada: Halo BCA
No. kartu Kredit yang bersangkutan: 1002 8010 6669 xxxx
Untuk tambahan informasi:
Menurut cerita ibu itu, ketika beliau mencoba meminta jalan keluar, tapi bukan jalan keluar yang diberikan. Oleh Bpk Tantri bagian collection katanya hanya bisa memberi cicilan selama 6 kali atau 12 kali. Range bunga bisa sampai 5 % perbulan (????)
Yang lebih kejam lagi, secara sepihak pihak bca mendebet rekeningnya ketika ada transferan masuk hak orang lain yang menggunakan rekeningnya. hal tersebut terjadi sebanyak 2 kali masing-masing Rp. 5.000.000,-
Untuk itu, mohon pihak BCA dapat memberi jalan keluar terbaik terhadap nasabahnya, yang konon sedang dilanda permasalahan berat.

Pulo Siregar

Pada 20 Maret 2012 18:42, Halo BCA menulis:
Halo BCA 21 Maret 2012 16:51
Kepada: Pulo Siregar
Kepada Yth
Bapak Pulo Siregar
Menindaklanjuti email Bapak, kami informasikan bahwa email Bapak telah kami teruskan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan konfirmasi yang kami lakukan, pihak penagihan BCA telah memberikan jalan keluar sesuai aturan yang berlaku. Apabila nasabah pemegang kartu kredit dan pihak BCA tidak menemui kesepakatan, maka bunga dan denda akan berjalan sesuai dengan system ± 5 %.

Sebagai informasi, pendebetan rekening yang dilakukan kepada pemegang kartu kredit sudah sudah sesuai dengan prosedur BCA seperti yang terdapat pada formulir aplikasi Pasal 11 yaitu “Selama Pemegang kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA, Pemegang kartu dengan mi memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan atau mendebet tabungan, giro, deposito berjangka dan atau rekening lainnya milik Pemegang kartu di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya penagihan termasuk biaya pengacara/advokat, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening Pemegang Kartu tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.”

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.

Biro Halo BCA

From:Pulo Siregar [mailto:pulosiregar©gmail.com]

Sent:21 Maret 2012 9:59

To:Halo BCA

Subject:Re: Artikel yang terkait dengan BCA di media online Kompasiana
Kepada: Halo BCA


Terima kasih atas respons dan penjelasan yang diberikan. Saya akan bantu memberikan penjelasan kepada yang bersang kutan.

Namun demikian, barangkali dalam perkembangannya ada kebijakan khusus yang dapat diberikan oleh pihak BCA kepada yang bersangkutan mengingat kondisi sulit yang kini dihadapinya, mohon tetap dapat dipertimbangkan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih.

Pulo Siregar

***

Untuk sementara, upaya saya untuk menggugah hati pihak BCA saya hentikan sampai disitu dulu. Karena saya menyadari tidak semua upaya memang bisa langsung berhasil seketika. Mudah-mudahan di lain waktu ada kesempatan lagi.  Apabila kalau sudah menyangkut sistem.  Sebagai seorang yang perrnah bekerja di bank,  sudah barang tentu tau sedikit banyak hal-hal yang terkait dengan sistem.

Namun demikian, satu poinyangbisa saya sharing kepada teman-teman kompasianer adalah bahwa adakalanya Bank tidak akan peduli dengan permasalahan yang ditimpa Nasabahnya. Seberat apapun. Bahkan hanya untuk memberi jalan keluar untuk sementara sekalipun, sambil menunggu keadaan membaik.

Perhitungan jalan terus, bunga dan denda yang bisa mencapai 5 % (????) per bulan seperti contoh kasus di atas, penagihan keras, penagihan kasar, teror, intimidasi, dihina, dipermalukan, history negatif  atau yang  juga sering disebut black list Bank Indonesia yang membuat tidak akan bisa meminjam di semua Bank, dipecat dari tempat kerja karena ulah debt collector membuat suasana kerja jadi terganggu, dan yang lain-lainnya lagi yang membuat penderitaan akan sedemikiansempurna.

Pelajaranlah bagi kita semua.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun