Mohon tunggu...
Putri Katarina
Putri Katarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurusan Ilmu Administrasi Publik di Universitas Lampung

Memiliki hobi yaitu membaca dan mendengarkan hal hal yang menyenangkan, topik yang sering lihat yaitu tentang politik atau administrasi publik yang sesuai dengan jurusan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Suap Proyek Infrastruktur yang Terjadi di Lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

18 April 2023   12:20 Diperbarui: 18 April 2023   12:20 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi Pers kasus dugaan suap proyek infrastruktur 

Jakarta, 12 April 2023. KPK menetapkan HNO (Dir. Prasarana Perkeretaapian), BEN (PPK BTP Jabagteng), PAR (VP PT. KA Manajemen Properti) dan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dalam dugaan suap lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api di Kementrian Perhubungan T.A. 2018-2022.

Perkara ini bermula dari adanya informasi dugaan rekayasa lelang proyek pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan yang dilakukan di lingkungan kementerian perhubungan T.A. 2018-2022. Dalam kegiatan ini ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. DIN dan MUH memberikan uang kepada penerima suap sebesar 5%-10% dari nilai proyek yang mencapai 14,5 M. yang diberikan secara bertahap karena telah dimenangkan dalam 4 lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api. Pada kasus ini, KPK mengamankan uang sejumlah 2,8M yang digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Tersangka Kasus Suap Lelang Proyek Infrastruktur Perkeretaapian 
Tersangka Kasus Suap Lelang Proyek Infrastruktur Perkeretaapian 

Opini: Etika Administrasi Publik Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

Sebagai seorang pejabat publik, terdapat nilai etika yang pastinya harus dipatuhi selama menjabat selama masa kekuasaanya tersebut. Etika Administrasi berperan sebagai alat yang mengkontrol para administrator terkait tugas dan fungsi serta kewenangannya. Selanjutnya, etika dalam administrasi juga berperan sebagai standar dari penilaian baik atau buruknya suatu kebijakan serta sikap dan perilaku. Dari beberapa nilai etika yang ada, salah satu yang harus dipatuhi oleh pejabat publik adalah sikap anti korupsi. Dimana Korupsi merupakan salah satu mal-administrasi karena tindak pidana korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan dan penyelewengan wewenang yang sering dilakukan para administrator maupun pegawai publik.

Para tersangka Ditjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan mereka sebagai pejabat publik yang melakukan penyelewengan dalam menjalankan tugasnya, dalam etika administrasi sudah melanggar nilai atau kode etik dalam beretika, dimana tersangka melakukan ketidakjujuran, berprilaku buruk serta melanggar peraturan perundang-undangan. Perilaku tidak jujur dilakukan oleh para tersangka dimana para pihak terlibat melakukan suap dalam kasus ini.

Dalam konteks diatas, berarti etika administrasi mengharuskan untuk menunjukkan pentingnya integritas dan etika dalam administrasi publik serta pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik. Hal ini dapat menjadi contoh bagi
pejabat lainnya untuk mengikuti etika administrasi publik dan menghindari terjadinya korupsi.

Dalam tindakan OTT KPK tersebut, hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Ini juga menunjukkan bahwa tidak ada pejabat publik yang dikecualikan dari penegakan hukum, termasuk para pemimpin yang ada di daerah manapun.
Sebagai warga negara, kita juga harus mendukung upaya pemerintah untuk membasmi praktik korupsi dan memastikan integritas dan etika administrasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun