Reog Ponorogo secara resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO pada Desember 2024. Keputusan ini diambil dalam Sidang ke-19 Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda yang berlangsung di Asuncin, Paraguay, dari tanggal 2 hingga 7 Desember 2024. Reog Ponorogo adalah seni pertunjukan tradisional asal Jawa Timur yang menampilkan tarian teatrikal dengan nuansa magis. Pertunjukan ini biasanya dipimpin oleh seorang penari utama yang mengenakan topeng berbentuk kepala singa besar (Singo Barong) yang dihiasi bulu merak, serta diiringi penari lain dengan topeng dan Kuda Lumping.
Proses pengajuan Reog Ponorogo ke UNESCO memakan waktu lama. Pada Januari 2024, dokumen usulan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda diterima dan dinyatakan lengkap oleh Sekretariat ICH UNESCO. Setelah melalui serangkaian proses, pada Desember 2024, Reog Ponorogo akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda yang memerlukan perlindungan segera.
Penetapan ini menambah daftar elemen budaya Indonesia yang diakui UNESCO, menjadikan Reog Ponorogo sebagai elemen ke-14 dalam daftar tersebut. Pengakuan ini diharapkan mendorong pelestarian dan promosi Reog Ponorogo sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H