Perdagangan orang atau yang dikenal dengan sebutan human trafficking merupakan bentuk kejahatan transnasional baru yang semakin marak terjadi. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan modus pengiriman perkerja ilegal ke luar negeri. Banyak calon pekerja ditipu setelah dijanjikan bekerja diluar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi. Pengungkapan kasus perdagangan orang di jateng sesuai perintah presiden. perdagangan orang (trafficking, trafficking in human being, trafficking in person) telah menjadi perhatian khusus seiring dengan tumbuhnya kesadaran bahwa perdagangan orang merupakan pengeksploitasian manusia oleh manusia. Kasus perdagangan orang diuangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) yaitu 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menetapkan 33 tersangka  dari 6 Juni sampai dengan 12 Juni 2023. Total ada 1.305 korban dari kasus-kasus tersebut. Dari 33 tersangka, 23 orang dijadikan tersangka karena memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Sedangkan 10 orang berada di perusahaan penyalur perorangan pekerja migran ilegal. Motif dari pada tersangka semuanya sama yaitu mencari keuntungan dari mengirim masyarakat kita ke luar negeri. Modus pelaku dengan mendirikan perusahaan tanpa izin tanpa dilengkapi lokasi, memalsukan dokumen-dokumen seperti visa para pekerja migran.
Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sehingga Presiden Joko Widodo memberi arahan agar penindakan dilakukan dengan tegas tanpa ada beking. yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan dalam bentuk ini adalah adanya kesenjangan ekonomi dengan banyak tuntutan kebutuhan tenaga kerja murah yang biasanya berasal dari luar negeri dan terbatasnya lapangan kerja, tetapi ada variabel lain yang ikut berperan dan menjadi daya dorong yang begitu kuat sehingga masyarakat merasa tertarik untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI. Variabel-variebal itu antara lain, karena ada iming-iming untuk mendapat uang dalam jumlah banyak setiap bulan, dan gaji mereka akan dibayar dengan menggunakan mata uang dolar.
Perdagangan manusia yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penggunaan kekerasan, penyekapan, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi bayaran atau penjeratan utang atau manfaat, sehingga dapat memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan antarnegara maupun di dalam negara , demi untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Kasus TPPO mendapat perhatian khusus, disampaikan Presiden Jokowi di KTT ASEAN pada Mei 2023 lalu. Kala itu, Indonesia mendorong masalah perdagangan orang agar dibahas di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagian besar korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah warga negara Indonesia. Salah satu yang Indonesia usung untuk dibahas di KTT ini adalah pemberantasan perdagangan manusia terutama online scams. Ini penting dan sengaja saya usulkan karena korbannya adalah rakyat ASEAN dan sebagian besar adalah WNI .
Upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang, baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Diantaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja) yang diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, pengertian eksploitasi dalam tindak pidana perdagangan manusia dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 7 adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada perbudakan, pelacuran, atau praktik serupa perbudakan, kerja atau pelayanan paksa, pemanfaatan fisik, penindasan, pemerasan, organ reproduksi, seksual, atau secara melawan hukum.
Peran dan tanggung jawab negara merupakan hal yang paling utama dalam menjalankan kewajiban konstitusional terhadap hak asasi manusia (state responsibility). Negara mempunyai kewajiban untuk membuat hukum tentang penegakan hukum yang baik, melaksanakan penegakan hukum yang baik, menciptakan keamanan dan ketertiban umum bagi setiap orang serta pelaksanaan HAM dengan memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia terutama hak perempuan yang diatur dalam undang-undang, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Diantaranya reformasi di bidang keimigrasian. Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia dibawah kebijakan rumah kedua. Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum. Juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan apostille. Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H