Peran Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perlindungan Hak Merek di Indonesia
Puji Anur Maya
(222111182)
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
pujianurmaya0804@gmail.comÂ
Abstrak
Hak Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk melindungi identitas mereknya. Hak merek merupakan salah satu komponen yang penting dalam Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran HAKI dalam melindungi hak merek di Indonesia. Melalui metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa HAKI memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi Hak Merek di Indonesia. HAKI memberikan perlindungan terhadap pemilik merek dan konsumen yang sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tidak hanya itu, HAKI juga berperan dalam menciptakan arus usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Kata kunci: Peran, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Hak Merek.
Abstract
Brand rights are exclusive rights granted by the state to registered trademark owners to protect their brand identity. Brand rights are an important component of Intellectual Property Law (IPR). This research aims to examine the role of IPR in protecting brand rights in Indonesia. Through a normative juridical method that uses a statutory approach, it can be concluded that IPR has a very important role in protecting Brand Rights in Indonesia. IPR provides protection for brand owners and consumers as regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. Not only that, IPR also plays a role in creating healthy and sustainable business flows in Indonesia.