Mohon tunggu...
Puji Anur Maya
Puji Anur Maya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo, selamat datang, semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perlindungan Hak Merek di Indonesia

12 Desember 2024   14:13 Diperbarui: 12 Desember 2024   14:13 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peran Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perlindungan Hak Merek di Indonesia

Puji Anur Maya

(222111182)

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

pujianurmaya0804@gmail.com 

Abstrak

Hak Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk melindungi identitas mereknya. Hak merek merupakan salah satu komponen yang penting dalam Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran HAKI dalam melindungi hak merek di Indonesia. Melalui metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa HAKI memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi Hak Merek di Indonesia. HAKI memberikan perlindungan terhadap pemilik merek dan konsumen yang sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tidak hanya itu, HAKI juga berperan dalam menciptakan arus usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Kata kunci: Peran, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Hak Merek.

Abstract

Brand rights are exclusive rights granted by the state to registered trademark owners to protect their brand identity. Brand rights are an important component of Intellectual Property Law (IPR). This research aims to examine the role of IPR in protecting brand rights in Indonesia. Through a normative juridical method that uses a statutory approach, it can be concluded that IPR has a very important role in protecting Brand Rights in Indonesia. IPR provides protection for brand owners and consumers as regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. Not only that, IPR also plays a role in creating healthy and sustainable business flows in Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun