Aksi Premanisme Debt Kolektor kembali viral di media sosial, kali ini terjadi di Kota Bengkulu.
Menurut keterangan korban Muhammad Seprian ketika diwawancarai di rumahnya Minggu 07/04/2024. Awalnya, pada hari Kamis, 04/04/2024 datang dua orang karyawan bagian penagihan dari pihak perusahaan pembayaran MPM finance cabang Kota Bengkulu ke rumahnya "ada dua orang Kolektor yang datang, mereka sudah saya kenal karena Kolektor dari lising, "bisa bayar bang"? Lalu saya jawab "untuk saat ini saya belum bisa bayar bang, tapi bisa habis lebaran saya bayar dua bulan atau satu bulan dulu pasti saya bayar" lalu karyawan penagihan berkata, "kalo bisa tanggal 18 ya bang, karena tanggal 16 kantor baru buka lagi". Demikian jawaban dari dua orang Kolektor itu ujar korban.
"Saya pun mengiyakannya karena saya yakin akan dapat membayar tagihan itu, karena pekerjaan saya supir travel, kan momen lebaran bang, jadi penumpang pasti banyak". Imbuhnya.
Namun, sehari setelahnya Jumat, 05/04/2024 Korban disergap oleh beberapa orang yang tidak dikenal datang secara tiba - tiba merampas kunci kontak mobil milik korban.
 "Kejadiannya pas saya mau keluar parkiran di bawah pohon - pinus sebrang hotel Raffles, seseorang mendekati mobil saya, saya pikir juru parkir, lalu saya bukan jendela untuk membayar parkir, tiba - tiba orang itu langsung merebut kunci kontak mobil saya lalu seketika itu juga mobil saya dikepung beberapa mobil dan motor, saya tidak ingat berapa jumlahnya,mungkin sekitar 8 - 15 orang".
"Saya panik, mereka berusaha mengambil ponsel saya dan melarang saya untuk merekam kejadian itu".
"kedua tangan saya dipegang dari belakang, ada yang menarik paksa saya, lengan saya, bahu, perut, mereka menyeret  saya keluar mobil saya". Demikian ujar korban sambil berusaha mengingat jelas kejadian yang dialaminya
"Setelah mereka berhasil mengeluarkan saya dari mobil, beberapa orang dari mereka mengalihkan perhatian dengan mengajak ngobrol, nah ketika saya lengah saya melihat mobil saya sudah dibawa kabur".
Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Bengkulu, dengan laporan Perampasan dengan usaha Kekerasaan/Penganiayaan karena korban mengalami luka di bagian tubuhnya,lengan dan bahu. "Saya sudah bikin laporan di Polres, tapi belum di BAP karena tanggal 6 itu ketika saya naik ke atas kantornya yang piket cuma satu orang, gedungnya kosong, yang jaga bilang ; Â penyidiknya sedang cuti lebaran, jadi mungkin habis lebaran baru diBAP".
Kendaraan Daihatsu Sigra nopol BD 1885 EG milik korban sudah diamankan di Polres. "Saya berharap tindak kekerasan yang saya alami dapat diproses cepat sehingga saya bisa membawa pulang mobil saya kembali dan menggunakannya untuk cari uang buat bayar angsuran". Demikian pungkas korban bercerita.
Adapun penagihan debt kolektor dengan cara paksa menggunakan kekerasan fisik tidak dibenarkan secara hukum maupun di dalam SK penagihan itu sendiri. Debt kolektor harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal serta menyampaikan maksud dan tujuan secara baik - baik ketika bertugas, bukan dengan cara kasar apalagi langsung main  rampas.