Mohon tunggu...
Pujakusuma
Pujakusuma Mohon Tunggu... Freelancer - Mari Berbagi

Ojo Dumeh, Tansah Eling Lan Waspodho...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Mobil Baru Bebas Pajak, Bagaimana Nasib Lalu Lintas Kita?

13 Februari 2021   08:45 Diperbarui: 13 Februari 2021   09:15 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemacetan di Indonesia. Dok kompas.com

Pemerintah akhirnya memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Mulai Maret nanti, sejumlah merek mobil yang laris manis diborong akhir-akhir ini, harganya didiskon besar-besaran.

Keringanan pajak tersebut diberikan khusus untuk mobil penumpang 4x2 termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang 1.500 cc. Selain itu, keringanan pajak sampai 0% tersebut juga mensyaratkan mobil harus diproduksi dalam negeri.

Dikutip Bisnis Indonesia, kebijakan tersebut membuat harga-harga mobil yang tadinya selangit, menjadi terjun bebas. Toyota Vios misalnya, dari harga Rp300 jutaan nantinya bisa dibayar dengan harga Rp200 jutaan. Sementara itu, mantan mobil terlaris di Indonesia, Toyota Avanza yang saat ini dibanderol Rp200 jutaan nantinya bisa dibeli dengan harga Rp180 juta.

Honda Brio, si mungil terlaris sepanjang 2020 nantinya bisa dibawa pulang dengan harga Rp135 juta. Padahal saat ini, harganya dipatok sekitar Rp150 juta. Selain itu, masih banyak lagi jenis mobil dengan kubikasi 1500 cc yang pastinya banyak kita temui di jalanan.

Kebijakan keringanan pajak kendaraan ini merupakan respon pemerintah terhadap dampak pandemi. Diharapkan dengan kebijakan itu, sektor ekonomi dari dunia otomotif bisa bergeliat dan diproyeksikan menambah pendapatan negara yang diprediksikan surplus Rp1,62 triliun.

Kabar ini tentu saja seperti durian runtuh bagi masyarakat yang mendambakan memiliki mobil baru. Dengan harga yang murah itu, dapat dipastikan masyarakat akan berbondong-bondong pergi ke dealer untuk meminang kendaraan impian.

Penulis tidak ingin membahas lebih jauh dampak dari kebijakan ini, khususnya pada sektor penjualan mobil bekas. Karena penulis yakin, sudah banyak pihak yang membahas bagaimana nasib pengusaha mobil bekas dengan adanya kebijakan ini.

Lebih dari itu, yang lebih penting untuk disorot atas dampak kebijakan ini adalah bagaimana tata kelola transportasi publik di Indonesia. Kenapa penting? Karena sebelum adanya kebijakan ini saja, jalanan di Indonesia sudah penuh dengan kendaraan pribadi.

Dilansir detik.com, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, hingga tahun 2018 ada sebanyak 146,8 juta unit kendaraan bermotor di Indonesia. Dari jumlah itu, 16,4 juta kendaraan merupakan mobil penumpang dan 120 juta sepeda motor. Bus hanya tercatat ada 2,5 juta unit dan mobil barang 7,7 juta unit.

Data di atas cukup mencengangkan, mengingat jumlah kendaraan bermotor sudah lebih dari separuh jumlah populasi masyarakat di Indonesia. Parahnya, saat jumlah kepemilikan kendaraan bermotor terus bertambah, kapasitas jalanan di Indonesia tidak mengalami perubahan berarti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun