Ternyata dalam berita itu dijelaskan, bahwa Bawaslu sudah mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meneliti secara cermat keabsahaan calon sebelum menetapkan sebagai peserta Pilkada. Namun sepertinya itu tak dilakukan, sehingga Orient dapat melenggang bebas mengikuti tahapan demi tahapan pesta demokrasi di Sabu Raijua itu.
Apakah KPU kecolongan? Dalam pernyataan KPU, mereka menerangkan bahwa proses verifikasi sudah dilakukan cermat. Saat mendaftar, Orient diketahui melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kupang.
Pihak KPU juga menyebut telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP tersebut. Dan Disdukcapil juga telah mengeluarkan surat klarifikasi yang membenarkan bahwa Orient adalah warga asli RT003 RW001 Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Lalu, Bagaimana Nasib Pilkada Sabu Raijua?
Peraturan KPU menyebutkan, bahwa syarat menjadi calon Gibernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah Warga Negara Indonesia yang diusulkan oleh partai politik, atau gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan di KPU.
Dari syarat itu jelas, bahwa Orient telah melanggar ketentuan dari persyaratan tersebut. Sehingga, dirinya tidak boleh dilantik menjadi Bupati, meskipun secara fakta, ia telah memenangkan pertarungan perebutan kursi Sabu 01 itu.Â
Orient telah terbukti tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada di Sabu Raijua, sehingga tidak bisa dilantik. Mengacu pada Pasal 23 UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Penulis langsung teringat saat Arcandra Tahar dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri ESDM. Santer diberitakan saat itu, bahwa Arcandra juga memiliki paspor berkebangsaan Amerika. Akhirnya, Jokowi memberhentikan Arcandra atas kasus itu.
Dari kasus itu, jangankan KPU Sabu Raijua yang bisa kecolongan, sekelas Presiden juga bisa kecolongan saat menjadikan warga negara lain sebagai Menteri.
Tapi apapun itu, undang-undang telah memerintahkan bahwa yang berhak menjadi pemimpin di negara ini adalah warga negara Indonesia. Sampai saat ini, peraturan itu belum diubah, sehingga tak boleh ada warga negara lain yang berhak memimpin di negara ini.
Meski Bawaslu dan KPU Sabu Raijua sedang bersitegang dan berbeda pendapat, jika bukti sudah ada menyebutkan Orient adalah warga Amerika, ia tak pantas dilantik menjadi Bupati.