Mohon tunggu...
Pujakusuma
Pujakusuma Mohon Tunggu... Freelancer - Mari Berbagi

Ojo Dumeh, Tansah Eling Lan Waspodho...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ironi Nasib Wartawan di Balik Berita Demo UU Cipta Kerja: Sebuah Curhatan si Kuli Tinta

8 Oktober 2020   10:27 Diperbarui: 8 Oktober 2020   10:36 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi mogok nasional dan demonstrasi besar-besaran menggema di seantero negeri pasca Undang-Undang Ciptakerja disahkan DPR RI. Hampir seluruh media menjadikan isu itu sebagai headline, yang setiap jam dan setiap hari selalu diupdate perkembangannya.

Berita-berita tentang aksi demo menghiasi topik-topik utama media massa kita, akhir-akhir ini. Baik cetak, radio maupun elektronik, semua berlomba menyajikan informasi menarik dan terupdate kepada pembaca.

Namun ada sebuah ironi dari berita yang muncul dalam peliputan aksi demo buruh itu. Tak lain dan tak bukan, adalah nasib wartawan yang berjibaku memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui pemberitaan. Tak banyak yang menyadari, bahwa wartawan sebenarnya 'menangis' dengan nasibnya yang tak lebih baik dari buruh yang diperjuangkannya.

Bagaimana tidak, banyak wartawan di Indonesia, yang juga menjadi korban penindasan perusahaan media. Tak sedikit diantara mereka, mendapat gaji jauh lebih rendah ketimbang UMK atau UMP yang ditetapkan pemerintah. Jam kerja yang tak pasti dan selalu standby selama 24 jam sehari. Belum lagi kalau ada gelombang PHK, tak sedikit pula yang diberhentikan tanpa memperoleh hak-hak yang ditetapkan.

Terkait upah wartawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) beberapa kali melakukan survey terkait upah para kuli tinta di Indonesia. Dari survey-survey itu, hasilnya cukup mengerikan.

Beberapa survey AJI menemukan, ada banyak wartawan yang digaji hanya Rp100.000-Rp300.000. Bahkan dari sisi prosentase, penelitian AJI pernah mencatat, ada 75 persen wartawan di salah satu daerah di Indonesia yang bergaji Rp750.000 sampai Rp1 juta dalam sebulan. Tentu nilai itu sangat jauh dari besaran UMK bahkan UMP yang ditetapkan.

Sebagai seorang jurnalis, penulis merasakan betul kondisi itu. Ketika bekerja di salah satu media cetak nasional, upah yang didapatkan penulis juga jauh dari ketetapan UMK Kabupaten/Kota. Jam kerja tak pasti, bahkan hampir tak ada liburan untuk sekedar bercanda bersama anak dan istri.

Derita semakin menganga saat perusahaan tempat penulis bekerja tutup mendadak tanpa tanda-tanda dan menyebabkan ratusan karyawan di PHK. Pemberhentian mendadak itu sempat membuat kami syok. Apalagi, setelah pengumuman PHK, itikad buruk perusahaan muncul. Mereka enggan memberikan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan alasan efisiensi, perusahaan memutuskan menutup sejumlah biro perwakilan di daerah. Saat itu, perusahaan hanya memberikan 'uang terimakasih' kepada kami dengan dua bulan gaji, tanpa mengindahkan aturan rigid soal pesangon, yang ironisnya, sering mereka buat dalam setiap pemberitaan demo buruh.

Tak terima dengan perlakuan itu, penulis bersama kawan-kawan berontak dan melakukan aksi demonstrasi. Bahkan, penulis juga sempat menempuh jalur hukum. Mulai perundingan bipartit antara perusahaan hingga campur tangan pemerintah melalui perundingan tripartit, semuanya menemui jalan buntu. Akhirnya karena lelah, kami menerima uang pesangon yang tak seberapa itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun