Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997)  istilah plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Sedangkan Permindiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi menyebutkan plagiat sebagai perbuatan secara sengaja atau tidak  sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh angka kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagaian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Karya ilmiah yang dimaksud adalah hasil karya akademik mahasiswa, dosen , peneliti, tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, yang dibuat dalam bentuk  tertulis baik cetak maupun elektronik yang diterbitkan dan/atau dipresentasikan. Karya ilmiah merupakan suatu karya manusia atas dasar pengetahuan, sikap dan cara berpikir ilmiah yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk tulisan  dengan cara ilmiah pula (Ulfiatin,1999). Dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa karya ilmiah terbentuk dari tiga komponen, yaitu pengetahuan ilmiah, sikap ilmiah dan berpikir ilmiah. Â
Ulum (2014) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan plagiarisme sengaja (deliberate plagiarism) adalah tindakan plagiarisme dengan niat jahat untuk mencuri atau secara sengaja menjiplak karya orang lain demi kepentingan diri sendiri dan umumnya juga untuk kepentingan jangka pendek, misalnya agar cepat lulus atau cepat naik jabatan. Plagiarisme tidak dengan sengaja (inadvertent plagiarism)  adalah  plagiarisme yang terjadi karena ketidakatahuan (ignorancy) terutama adalah ketidaktahuan dalam cara menggunakan dokumentasi, mengutip dan melakukan parafrase. Plagiarisme tidak sengaja adalah tetap sebuah tindakan plagiarisme dan pelakunya dapat dikenai sanksi yang sama seperti halnya plagiarisme yang sengaja dengan hukuman yang sepadan sesuai dengan peraturan dalam sebuah universitas. Mardiko dan Kurniawan (2006) mengemukakan bahwa beberapa elemen penting yang membatasi definisi plagiarisme yaitu:
publication: penyajian materi, pekerjaan atau ide orang lain.
content: isi atau bahan yang dijadikan objek plagiarisme.
appropriation: mengklaim pekerjaan orang lain sebagai hasil karya sendiri(4) lack of credit given: tidak mempedulikan pencantuman identitas pembuat karya.Â
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan  plagiarisme adalah perbuatan yang tidak terpuji baik dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja yaitu berupa penjiplakan dengan mengutip sebagian atau seluruh hasil karya orang lain sebagai hasil karya diri sendiri dan biasanya yang dijadikan objek plagiarisme adalah materi, pekerjaan atau ide orang lain.  Clough (dalam Khusna, 2011) mengemukakan bahwa plagiarisme yang terjadi di dunia akademik adalah:Â
Plagiarisme per kata, merupakan penyalinan kalimat secara langsung dari sebuah dokumen teks tanpa adanya pengutipan atau perizinan.Â
Plagiarisme parafrase, merupakan penulisan ulang dengan mengubah kata atau sintaksis, tetapi teks aslinya masih dapat dikenali.
Plagiarisme sumber sekunder, merupakan perbuatan mengutip kepada sumber asli yang didapat dari sumber sekunder dengan menghiraukan teks asli dari sumber yang sebenarnya.
Plagiarisme struktur sumber, merupakan penyalinan/penjiplakan struktur suatu argumen dari sebuah sumber.