Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat pada program Pengembangan Usaha Kampus (PUK). Pelatihan dilaksanakan oleh tim Pelaksana dari Universitas Duta Bangsa Surakarta.Â
Tim pelaksana mengucapkan terima kasih banyak kepada Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang telah memberikan pendanaan untuk program Pengembangan Usaha Kampus (PUK) pada Tahun Anggaran 2023. Terima kasih pula kami sampaikan kepada Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Duta Bangsa Surakarta yang telah menunjang kegiatan pelatihan ini sehingga dapat terlaksana dengan lancar.
Undang-undang No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Usaha apotek terdiri dari usaha apotek milik orang pribadi (PSA) dan ada juga yang berbentuk badan usaha (PT/CV). Sebagai apoteker penanggung jawab di apotek, mereka juga bisa merangkap sebagai pemilik apotek (PSA). Namun, pemilik usaha apotek ini juga bisa dari non apoteker dan akan merekrut apoteker penanggung jawab di apotek.
Sistem perpajakan di apotek termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh). Usaha apotek yang dijalankan oleh perseorangan menggunakan form 1770. Hal ini masuk pada pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh dalam menjalankan usaha apotek secara perorangan. Setelah mengirimkan pemotongan tersebut ke dalam kas negara, PSA diwajibkan untuk melaporkannya di SPT Tahunan.
Permasalahan yang sering terjadi dalam perpajakan usaha apotek ini yaitu pada pengusaha apotek perseorangan yang baru mendirikan usaha dan belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bisakah pengusaha baru tersebut melaporkan pemotongan PPh melalui NPWP orang lain?
Jika sudah terlanjur melaporkan pemotongan PPh melalui NPWP orang lain, tidak masalah. Akan tetapi, hal tersebut akan memberikan beban pajak yang lebih tinggi pada NPWP orang tersebut, karena laporan yang di kirimkan lebih dari batasan yang pertama kali di daftarkan oleh pemilik NPWP tersebut. Disarankan, pengusaha baru untuk segera membuat atau mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sendiri. Setelah itu, pengusaha baru tersebut bisa melakukan kewajibannya untuk menghitung, membayar dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas nama dan usaha nya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H