Mohon tunggu...
Puguh Ika Listyorini
Puguh Ika Listyorini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Universitas Duta Bangsa Surakarta, Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sebelas Maret

Menjadi seorang akademisi saya mencoba menyampaikan opini dan pendapat saya melalui Kompasiana. Semoga apa yang saya tulis, dapat diterima oleh para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelatihan Perpajakan Apotek

23 Oktober 2023   23:19 Diperbarui: 24 Oktober 2023   00:43 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelatihan Perpajakan Apotek oleh Dr. Khabib Alia Akhmad

Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat pada program Pengembangan Usaha Kampus (PUK). Pelatihan dilaksanakan oleh tim Pelaksana dari Universitas Duta Bangsa Surakarta. 

Tim pelaksana mengucapkan terima kasih banyak kepada Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang telah memberikan pendanaan untuk program Pengembangan Usaha Kampus (PUK) pada Tahun Anggaran 2023. Terima kasih pula kami sampaikan kepada Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Duta Bangsa Surakarta yang telah menunjang kegiatan pelatihan ini sehingga dapat terlaksana dengan lancar.

Undang-undang No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Usaha apotek terdiri dari usaha apotek milik orang pribadi (PSA) dan ada juga yang berbentuk badan usaha (PT/CV). Sebagai apoteker penanggung jawab di apotek, mereka juga bisa merangkap sebagai pemilik apotek (PSA). Namun, pemilik usaha apotek ini juga bisa dari non apoteker dan akan merekrut apoteker penanggung jawab di apotek.

Sistem perpajakan di apotek termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh). Usaha apotek yang dijalankan oleh perseorangan menggunakan form 1770. Hal ini masuk pada pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh dalam menjalankan usaha apotek secara perorangan. Setelah mengirimkan pemotongan tersebut ke dalam kas negara, PSA diwajibkan untuk melaporkannya di SPT Tahunan.

Permasalahan yang sering terjadi dalam perpajakan usaha apotek ini yaitu pada pengusaha apotek perseorangan yang baru mendirikan usaha dan belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bisakah pengusaha baru tersebut melaporkan pemotongan PPh melalui NPWP orang lain?

Jika sudah terlanjur melaporkan pemotongan PPh melalui NPWP orang lain, tidak masalah. Akan tetapi, hal tersebut akan memberikan beban pajak yang lebih tinggi pada NPWP orang tersebut, karena laporan yang di kirimkan lebih dari batasan yang pertama kali di daftarkan oleh pemilik NPWP tersebut. Disarankan, pengusaha baru untuk segera membuat atau mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sendiri. Setelah itu, pengusaha baru tersebut bisa melakukan kewajibannya untuk menghitung, membayar dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas nama dan usaha nya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun