1. Netralitas organisasi purnawirawan TNI dan veteran RI
Harian Kompas Selasa 30 Juli 2019 menyajikan fakta menarik bahwa Indeks Demokrasi (IDI) 2018 yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan demokrasi di Indonesia sedikit membaik. Namun di sisi lain IDI 2018 juga mengindikasikan memburuknya friksi di masyarakat.Â
Friksi horizontal di tengah masyarakat salah satunya akibat ekses dari konstelasi politik. Kompetisi pada pemilu diduga turut berkontribusi pada meningkatnya friksi antarmasyarakat.Â
Parameter IDI 2018 yang diungkap BPS menggelitik penulis untuk mencermati friksi di lingkungan salah satu elemen masyarakat yaitu purnawirawan TNI.Â
Sebagai mantan anggota TNI  yang telah kembali ke masyarakat, para purnawirawan TNI adalah kumpulan insan yang memiliki pengalaman masa  lalu yang sebagian dipenuhi pahit getirnya pengabdian menjaga NKRI agar tetap utuh.Â
Para mantan anggota militer ini memiliki ikatan emosi yang kuat karena pernah berada dalam entitas yang diwarnai dengan ciri pengikat jiwa korsa yang solid, dan itu tidak mudah luntur ketika pengabdian mereka telah usai. Apalagi spirit itu selanjutnya terbina melalui berbagai wadah organisasi purnawirawan.Â
Sama seperti warga negara Indonesia yang lain, para purnawirawan TNI, juga anggota Legiun Veteran RI memiliki kebebasan menyalurkan aspirasi politiknya dan hak itu dijamin undang-undang baik sebagai pemilih dalam pemilu, menjadi anggota partai, ikut kontestasi caleg, bahkan mencalonkan diri sebagai presiden seperti  yang dilakukan Letjen Pur. Prabowo Subianto.
Berbeda dengan para purnawirawan yang memiliki hak berpolitik, organisasi masyarakat tempat mereka bernaung setelah para purnawirawan atau veteran berstatus kembali ke masyarakat, wajib bersikap netral.Â
Adapun organisasi tempat para purnawirawan TNI bernaung adalah Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri), Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU).Â
Tidak semua purnawirawan TNI berstatus sebagai veteran RI, oleh karena itu selain organisasi purnawirawan TNI terdapat juga organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).Â