Mohon tunggu...
Perkumpulan PDKP BABEL
Perkumpulan PDKP BABEL Mohon Tunggu... profesional -

Kami adalah Kantor Publik yang memberikan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan terhadap keluhan pelayanan Publik di Bangka Belitung. CITIZEN ADVOCACY OFFICE OF BANGKA BELITUNG HOTLINE PENGADUAN : 0819.9526.5000 dan 0812.7983.5555

Selanjutnya

Tutup

Money

Menggugat Perusahaan Leasing Kendaraan

11 Desember 2013   20:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:03 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_298017" align="alignleft" width="300" caption="Stand Informasi CAO di PLN Rayon Pangkalpinang "][/caption] Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Perkumpulan eL-PDKPBABEL sejak diakreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI sebagai lembaga pemberi Bantuan Hukum seperti yang dimaksud dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum melaporkan telah memberikan pendampingan bebasis bantuan kepada 14 perkara Perdata dan 29 Pidana. Adapun bentuk pendampingan yang diberikan berupa Pendampingan dalam Acara Pidana, Pembelaan di Peradilan pidana, Perkara Gugat Cerai, Pendampingan diluar peradilan (Investigasi, mediasi, legal drafting dan konsultasi).

Secara khusus Ibrohim,SH ketua Hukum dan Ham di elpdkpbabel memberikan catatan penting terkait upaya pembaharuan hukum yakni perihal kepastian hukum dan kepastian informasi yang sejujurnya bagi pekerja penambang rakyat sehingga tidak terlindungi dari eksploitasi keuntungan sepihak yang didapatkan dari pemilik Izin Usaha Produksi Pertambangan, kemudian kepastian hukum bagi konsumen dari kemungkinan eksploitasi keuntungan yang dilakukan secara sistematik oleh perusahaan dealer dengan leasing keandaraan.

Kedua hal tersebut menurut Ibrohim menjadi agenda advokasi elpdkpbabel di awal tahun 2014. “kami sedang advokasi kemungkinan kebijakan alih daya (outsourching) pada kegiatan pertambangan, dan mengenai Perusahaan Leasing yang tidak melindungi kepastian hukum nasabah nya, main ambil sepihak kendaraan, tanpa prosedur, dan apalagi memiliki tendensi mencari keuntungan sepihak maka kita jerat saja dengan perspektif Undang-Undang Perlindungan HAM, ada banyak klausal hukum populer yang terjadi di dunia internasional bisa diteroboskan, agar arena perlindungan HAM antara orang dan orang pun bisa segera diratifikasi dalam putusan-putusan pengadilan negeri”. Ungkap Ibrahim.

[caption id="attachment_298019" align="aligncenter" width="461" caption="Kampanye eLPDKPBABEL untuk Pemilu 2014"]

1386766967942850851
1386766967942850851
[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun