Mohon tunggu...
Perkumpulan PDKP BABEL
Perkumpulan PDKP BABEL Mohon Tunggu... profesional -

Kami adalah Kantor Publik yang memberikan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan terhadap keluhan pelayanan Publik di Bangka Belitung. CITIZEN ADVOCACY OFFICE OF BANGKA BELITUNG HOTLINE PENGADUAN : 0819.9526.5000 dan 0812.7983.5555

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bantuan USAID untuk Bangka Belitung

18 November 2013   04:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:01 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_292916" align="aligncenter" width="300" caption="JanganBiarkan Pungli di Diamkan"][/caption]

Program Control Card on Public Service (disingkat CCPS) adalah program peningkatan kualitas layanan publik yang ditemukan oleh John Ganesha, pendiri elpdkpbabel. Dengan dukungan USAID dan MSI pada tahun 2013 program ini diterapkan pada beberapa unit layanan publik yang ada di Bangka Belitung, tanpa mengurangi tugas dan fungsi eL-PDKPBABEL dalam hal memberikan layanan bagi seluruh pengaduan dan keluhan publik terhadap penyelenggaraan layanan publik di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Program advokasi masyarakat ini adalah berupa layanan pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan elpdkpbabel melalui unit kerja nya CITIZEN ADVOCACY OFFICE (CAO) kepada pengguna termasuk penyedia layanan publik. Tentu saja selain peraturan perundangan yang mengatur hubungan hak dan kewajiban pengguna maupun penyedia layanan publik sangat diperlukan pula kesepahaman pengertian diantara keduanya untuk bersama-sama mengetahui maksud dan tujuan diselenggarakannya pelayanan publik. Paradigma CCPS meletakkan kesepahaman itu berdasarkan Alinea IV pembukaan UUD’1945 yang menunjukkan bahwa setiap warganegara serta Penyelenggara Negara memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kesehariannya CCPS akan terintegrasi dengan seluruh pengguna layanan, sehingga sangat penting bagi CAO untuk mempelajari dan memahami karakter pemberi layanan termasuk para pengguna layanan, CAO diharapkan mengetahui secara jelas perkembangan setiap waktu interaksi sistem layanan yang telah terjadi antara pengguna maupun pemberi layanan. Oleh sebab itu, sebagai pintu masuknya, program CCPS sangat membutuhkan penyedia pelayanan publik untuk menjelaskan kepada pengguna layanan publik tentang adanya peranan CAO yang akan menjadi penyedia layanan pendampingan bagi publik ketika mengalami keluhan atau temuan pelanggaran.

[caption id="attachment_292919" align="aligncenter" width="300" caption="Mengapa Harus ada Uang ROkOK"]

13847234341958207862
13847234341958207862
[/caption]

Untuk melaksanakan program CCPS, CAO of Bangka Belitung telah mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan yakni Advokad, paralegal (administrator pengaduan), public outreach leader serta perangkat teknologi informasi yang cukup untuk mewadahi arus pengaduan publik melalui SMS, Media Sosial, email, selain dari kunjungan langsung ke kantor CAO of Bangka Belitung yang ada di Pangkalpinang, Belitung Timur, Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Diperkirakan dalam 1 tahun ini, CAO Bangka Belitung akan terintegrasi pada 50.000 pengguna layanan publik terkini yang berhubungan dengan 20 Unit layanan publik di Bangka Belitung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun