[caption id="attachment_309135" align="alignleft" width="300" caption="Justice From Tin"][/caption] Human Right Crisis Centre (HRCC) – Justice From Tin’s Miners adalah Komisi yang dibentuk elpdkpbabel secara khusus mengembangkan pendidikan, pelatihan, artikel tentang Bisnis , Tambang dan Hak Asasi Manusia . Pada saat pertemuan dengan Direktur SDM PT Timah Tbk 26 januari 2014 di Griya PT Timah, Sahat Maruli HRCC menyatakan bahwa penambang rakyat bangka belitung memiliki hak dasar yakni hak ekonomi untuk bermata pencaharian dari menambang timah. Hal ini disampaikan saat berdiskusi dengan Kemarin. “Timah adalah anugerah yang diberikan kepada daratan dan laut bangka belitung untuk kebutuhan dunia, maka kebenaran relatif nya adalah penduduk yang tinggal di pulau ini wajar saja mengerti tentang menambang. Inilah hak dasar – hak ekonomi – hak mata pencaharian orang bangka belitung dan seharusnya dilindungi oleh negara.”
HRCC sependapat jika Permen ESDM No.24 tahun 2013 yang memperkenankan pola kemitraan dalam penambangan pertimahan hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD adalah sebagai langkah negara ingin menjalankan kewajibannya yakni memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi penduduk di bangka belitung untuk menambang timah. Sedangkan pihak swasta Penambangan sekalipun di areal IUP nya tidak diperkenankan menggunakan pola kemitraan bukan berarti tidak memiliki pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat sekitar yakni diturunkan dalam bentuk program CSR perusahaan nya.
Untuk menyambut pelaksanaan Permen ESDM tersebut, Sahat Maruli mengusulkan PT Timah Tbk atau Pemerintah Daerah agar segera membentuk BUMKEcamatan (Badan Usaha Milik Kecamatan) yang menaungi seluruh warga desa yang minat untuk dipertambangan membentuk Unit – Unit Koperasi Penambang Rakyat. Akan tetapi gagasan ini menurut HRCC terbatas pada areal bekas penambangan yang telah ditinggalkan oleh pemilik IUP karena alasan tidak ekonomis untuk dikelola. “Sebab, jika areal tersebut masih ekonomis untuk dikelola maka pemilik IUP baik BUMN BUMD apalgi Swasta tidak boleh menyerahkan kewajiban atas resiko kegiatan penambangan nya kepada orang/perusahaan lain. Hal ini penting, jangan nanti dalihnya perlindungan HAM tetapi misi sebenarnya menghindari kewajiban ketenagakerjaan.” Demikian catatan yang dipertegas oleh Untung Novrianto, salah seorang komisioner di HRCC - elPDKPBABEL.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H