Mohon tunggu...
Perkumpulan PDKP BABEL
Perkumpulan PDKP BABEL Mohon Tunggu... profesional -

Kami adalah Kantor Publik yang memberikan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan terhadap keluhan pelayanan Publik di Bangka Belitung. CITIZEN ADVOCACY OFFICE OF BANGKA BELITUNG HOTLINE PENGADUAN : 0819.9526.5000 dan 0812.7983.5555

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Babel Butuh Pengacara Rakyat

30 Desember 2013   23:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:20 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1388421568288104009

Setelah MOU Layanan Penasehat Hukum Masyarakat,Pelapor Pelanggaran Pemilu 2014 dilakukan Antara CAO – ELPDKP Babel (Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik ) dengan BAWASLU pada Tanggal 18,Desember 2013. Tidak lagi bersifat menunggu ELPDKP Babel kemarin, 27 Desember 2013 mereka langsung membuka stand info Layanan tersebut di pasar petaling – Jl Raya Muntok Km 15 yang disebut dengan Layanan CCPS (control card on public service).

[caption id="attachment_302364" align="aligncenter" width="300" caption="Stand Informasi Layanan Bantuan Hukum"][/caption] Tampak hadir Dr. Rudianto Tjen , Anggota DPR RI mengunjungi Stand Informasi tersebut disela waktu kunjungan resminya di Desa Petaling untuk acara BKKBN. Dalam kesempatan itu Ir. Rudianto Tjen , menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan ELPDKP Babel , menurutnya bahwa masyarakat tidak mampu sangat membutuhkan kehadiran pengacara yang memiliki perspektif penggiat Bantuan Hukum masyarakat, karena ketidakmampuan seseorang untuk berhadapan dengan kasus hukum yang dialaminya dapat berakibat sangat sulit rasa keadilan hukum itu dirasakan. Oleh sebab itu Rudianto berpesan agar pengurus dan tim advokat ELPDKP Babel secara sungguh-sungguh membela semangat UU Bantuan Hukum sehingga terbukanya akses masyarakat mencari Keadilan Hukum tersebut.

Menurut Ahmad Albuni,SH Project Director Citizen Advocate Office of Bangka Belitung parapelapor pelanggaran pemilu sesungguhnya membutuhkan penasihat hukum, karena resiko hukum (gugat balik) yang paling dikhawatirkan publik sehingga mereka sungkan melaporkannya. Akan tetapi pada saat stand Informasi ini dilakukan, Ahmad Albuni SH melaporkan bahwa terdapat sejumlah laporan warga terhadap penyelenggaraan pemilu desa petaling. Oleh Sebab itu Albuni,SH menyarankan agar kedepan KPU dan Bawaslu harus diperluas tugasnya untuk memasuki wilayah Pemilihan Kepala Desa apalagi UU Pemerintahan Desa telah disahkan oleh DPR-RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun