Mohon tunggu...
Perkumpulan PDKP BABEL
Perkumpulan PDKP BABEL Mohon Tunggu... profesional -

Kami adalah Kantor Publik yang memberikan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan terhadap keluhan pelayanan Publik di Bangka Belitung. CITIZEN ADVOCACY OFFICE OF BANGKA BELITUNG HOTLINE PENGADUAN : 0819.9526.5000 dan 0812.7983.5555

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maklumat Janji Pelayan Publik

12 Agustus 2014   07:57 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:46 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 9 Agustu 2014 PDKP Bangka Belitung melakukan Seminar Nasional bertemakan Penyediaan Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik dengan menghadirkan pemakalah Dari KemenPan RB RI Bpk. Muhammad Imanuddin SH MSI, General Manager PT PLN Wilayah Bangka Belitung I.B Ari Wardhana, M.Choirie,SH Praktisi Hukum, Sahat Maruli S.Si M.Pd Pakar Pendidikan, Drs.H. Suparyono,MM Praktisi Pelayanan Publik dan I.C Siregar Sh M.AP dari Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dan sebagai pimpinan sidang/moderator John Ganesha yang merupakan penggagas program CCPS bekerjasama dengan MSI SIAP 1 dan USAID.

[caption id="attachment_337694" align="aligncenter" width="300" caption="M.Imanudin Asdep KemenPan RB RI memberikan Makalah, dibelakang tampak GM PT PLN Wil Babel IB Ari Wardhana dan SUparyono Kadisdukcapil Pkpinang dan disamping Moderator John Ganesha dan Veris Junardi Notulensi"][/caption]

[caption id="attachment_337695" align="aligncenter" width="300" caption="IB Ari Wardhana"]

14077798241416899023
14077798241416899023
[/caption]

Dengan adanya #Permenpan2014 No. 15 yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan menurut Imanudin keberadaan pengacara publik akan bersinergi dengan peraturan ini, melihat perkembangan tersebut moderator John Ganesha mengatakan "Pergerakan pemikiran di Kemenpan RI selaras dengan apa yang telah dikerjakan oleh PDKP BABEL selama 1 tahun ini dimana Para Pengacara Publik pertama kali mengadakan Public Conference bersama 20 Pemimpin Pelayanan Publik bertemakan Komitmen Pemberantasan Korupsi pada Pelayanan Publik .

Dengan Demikian, melalui seminar nasional Reformasi HUkum Pelayanan Publik yang diselenggarakan di Bangka Belitung ini tentu saja akan menjadi masukan kepada Kementrian PAN RB RI dalam merancang bentuk partisipasi publik dalam setiap penyelenggaran dan pengawasan standar pelayanan di unit pelayanan publik. Dalam hal ini PDKP Bangka Belitung mengusulkan adanya Penasihat HUkum Masyarakat pada Pelayanan Publik. Akan tetapi minimnya jumlah pengacara di daerah menjadikan program inipun mungkin hanya dapat diterapkan pada beberapa unit layanan terlebih dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun