Mohon tunggu...
Indonesia Economic Outlook
Indonesia Economic Outlook Mohon Tunggu... Mahasiswa - Indonesia Economic Outlook 2025

The Biggest National Economic Seminar and Policy Recommendation Competition held by Kanopi FEB UI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tapera dan Segala Polemiknya: Solusi Jitu Krisis Perumahan Indonesia?

26 Juli 2024   15:00 Diperbarui: 26 Juli 2024   15:55 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membangun keluarga di sebuah rumah yang sederhana, aman, dan nyaman tentunya merupakan impian bagi setiap insan. Namun sayang, bagi jutaan rumah tangga di Indonesia mimpi tersebut hanyalah sekedar angan-angan. Pasalnya per tahun 2022 kemarin, menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), masih ada lebih dari 12 juta rumah tangga Indonesia yang belum memiliki rumah yang sehat dan layak huni. Tingginya angka backlog kepemilikan rumah atau kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan rumah juga turut ikut menggambarkan akutnya permasalahan perumahan di Indonesia. Di mana menurut  Survei yang dilakukan oleh BPS, angka backlog di Indonesia masih tergolong sangat tinggi yakni 9,9 juta unit pada tahun 2023. 

Permasalahan perumahan ini memang selalu menjadi masalah yang bergilir dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Itu mengapa dari tahun ke tahun, menyelaraskan angka permintaan serta penawaran rumah selalu menjadi fokus utama pemerintah, tidak terkecuali pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menyediakan perumahan serta pemukiman yang layak, aman, dan terjangkau merupakan salah satu dari lima arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo selama masa kepemimpinannya demi merealisasikan misi Nawacita dan Visi Indonesia 2045. Hal ini terlihat bagaimana selama masa kepemimpinannya, pemerintah cukup gencar meluncurkan beberapa program yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas perumahan khususnya bagi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Contohnya seperti Program Satu Juta Rumah, ataupun program subsidi perumahan dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menawarkan bunga KPR rendah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

Walaupun begitu, kombinasi program-program tadi masih dinilai belum cukup untuk menekan angka backlog perumahan di Indonesia. Ditambah lagi beban fiskal yang dihasilkan oleh program-program ini tidaklah kecil. Menurut data dari Kemenkeu RI, sejak tahun 2015 sokongan APBN untuk menyediakan rumah terjangkau bagi masyarakat setidaknya sudah mencapai Rp228,9 triliun. Hal ini kemudian mendorong pemerintah untuk menghadirkan program baru yang dapat terus menopang penyediaan rumah bagi masyarakat tanpa harus menambah beban fiskal pemerintah. 

Itu sebabnya pada akhir bulan Mei tahun 2024 lalu, melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 pemerintah menetapkan sebuah program yang menyokong “semangat gotong royong” untuk menyediakan dukungan fasilitas finansial dalam membeli rumah yang dinamakan dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Apa Itu Tapera dan Seperti Apa Mekanismenya?

Tapera  adalah sebuah program yang bertujuan untuk menyediakan skema tabungan perumahan yang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri. Nantinya para pekerja di sektor formal maupun informal akan diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftar kepesertaan Tapera. Setelah terdaftar peserta akan dikenakan iuran wajib sebesar 3% dari pendapatan mereka dengan sistem cost-sharing, di mana 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan. Namun bagi peserta yang merupakan pekerja Mandiri atau freelancer, mereka harus menanggung iuran Tapera mereka sepenuhnya sebesar 3% dari pendapatan bulanan.

Meskipun begitu, tidak semua golongan peserta berhak untuk mendapatkan manfaat dari program bantuan penyediaan rumah ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta, di antaranya; (1) Berumur diatas 20 tahun dan memiliki pendapatan maksimal 8 Juta Rupiah (10 Juta Rupiah untuk wilayah papua). (2) Peserta termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dan, (3) Pekerja sudah menjadi peserta Tapera selama minimal satu tahun. 

Dana yang terkumpul dari skema iuran ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang akan menginvestasikan kumpulan dana masyarakat ke pasar modal. Keuntungan yang didapatkan oleh BP Tapera inilah yang kemudian akan digunakan pemerintah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta yang memenuhi syarat melalui tiga skema manfaat yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). 

Alasan Dibalik Tapera

Ditetapkannya program Tapera  bukannya tanpa sebab. Tingginya angka backlog perumahan di Indonesia menjadi alasan utama pemerintah untuk mengimplementasikan program ini sesegera mungkin. Jika dilihat melalui aspek fiskal, program Tapera  secara relatif memiliki beban fiskal yang jauh lebih rendah dibandingkan program-program pembiayaan rumah lainnya. Berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dalam setahun beban program Tapera bagi APBN hanya diprediksi berada di kisaran Rp1 triliun. Angka ini tentu jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan program-program sejenis seperti FLPP yang dibiayai 100% oleh APBN, yang per tahunnya dapat membebani APBN sampai dengan Rp 9 Triliun. 

Hal ini tentu menjadi krusial, terutama jika kita melihat agenda pembangunan pemerintah ke depannya yang cenderung sangat ekspansif, seperti pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diprediksi akan menelan dana hingga Rp 480 triliun ataupun program pemerintahan baru yakni Makan Bergizi Gratis yang beberapa waktu lalu anggarannya baru ditetapkan di angka Rp 71 triliun untuk tahun 2025. Adanya Program Tapera ini tentunya memperbolehkan pemerintah untuk menyediakan program bantuan pembiayaan rumah tanpa perlu merogoh kocek APBN lebih dalam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun