Perubahan dan perkembangan yang semakin cepat membuat kita lupa akan hal-hal kecil tetapi berdampak besar bagi masa depan suatu bangsa, termasuk perubahan kebudayaan yang menunjukkan adanya suatu transisional pada pola ekonomi, dan sosial.Â
Hulondhalo lipu'u adalah lagu yang berasal dari Provinsi Gorontalo, menceritakan tentang hamparan keindahan alam yang ada di semenanjung Gorontalo dan juga menggambarkan tentang kerinduan seorang anak Gorontalo yang pergi merantau ke daerah orang lain. Lagu ini dikemas penuh penghayatan dan dinyanyikan dengan sangat syahdu oleh pencipta Umar Djafar seorang maestro musik asal Gorontalo.
Lagu hulondhalo lipu'u merupakan hasil karya sastra lisan atau disebut dengan folklor. Folklor yang berkembang ini merupakan hasil warisan dari orang-orang terdahulu, disebut dengan sastra lama atau karya sastra. Folklor lisan atau sastra lisan merupakan folklor yang murni lisan, yaitu diciptakan, disebarluaskan dan diwariskan secara lisan. Pelestarian karya sastra berupa lagu hulondhalo lipu'u ini harus dilestarikan karena sudah menjadi lagu daerah yang sangat popular, dan sudah menjadi lagu wajib dalam sebuah perayaan dan persembahan di Provinsi Gorontalo. Bahkan untuk diluar daerah, lagu hulondhalo lipu'u ini menjadi lagu yang wajib dinyanyikan oleh masyarakat Gorontalo yang sedang berada di tanah rantau.
Hulondhalo lipu'u, memiliki arti Gorontalo daerahku. Lagu yang hampir sebagian besar masyarakat Gorontalo menguasai lirik lagu tersebut seharusnya mendapatkan perhatian khusus juga dari masyarakat Gorontalo karena lagu hulondhalo lipu'u sangat dekat dengan dengan masyarakat bahkan sudah menjadi lagu daerah yang populer. Perlunya edukasi terhadap lagu daerah sangat diperlukan untuk dilestarikan kepada anak cucu nanti, agar keberadaannya tidak punah bahkan tertelan oleh zaman.
Pelestarian yaitu kecenderungan manusia dalam melestarikan nilai-nilai budaya pada masa yang telah lewat namun memiliki arti penting untuk generasi selanjutnya. Pelestarian secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu usaha atau kegiatan untuk merawat, melindungi dan mengembangkan objek pelestarian yang memiliki nilai guna untuk dilestarikan. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa budaya tradisional daerah merupakan suatu karya intelektual yang perlu mendapat perlindungan. Karena budaya tradisional daerah adalah identitas dan jati diri dari bangsa Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi demi kemajuan dan kesejahteraan. Dijelaskan juga dalam PERDA tersebut bahwa dalam konteks provinsi Gorontalo, kedudukan adat dan kebudayaan memegang peran yang sangat penting. Banyaknya ekspresi budaya tradisional yang dimiiki oleh Provinsi Gorontalo diperlukan upaya pemerintah daerah untuk bisa melakukan perlindungan dan pelestarian ekspresi budaya tradisional tersebut secara terpadu dan terkoordinasi.
Ekspresi budaya tradisional merupakan kebudayaan kolektif yang berasal dari kehidupan masyarakat dan diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi menurut PERDA Gorontalo No 7 tahun 2017. Keberagaman budaya di Indonesia yang sangat kaya menciptakan nilai-nilai luhur yang harus dijaga dan dipertahankan, nilai-nilai tersebut disebut dengan kearifan lokal. Kearifan lokal ini mengacu pada berbagai kebudayaan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam sebuah masyarakat yang dikenal, dipercayai, dan diakui sebagai elemen-elemen penting yang mampu mempertebal kohesi sosial ditengah masyarakat (Haba, 2007:11; Abdullah, 2008:7). Â Budaya yang merupakan kearifan lokal perlu dipertahankan kehadirannya, karena merupakan salah satu bentuk dari produk budaya yang berupa karya sastra.
 Lagu Hulondhalo Lipu'u merupakan salah satu lagu daerah yang hidup dan bahkan sudah berkembang di kalangan masyarakat Gorontalo dan sampai sekarang masih berkembang dan banyak yang mengaransemen kembali lagu tersebut dengan berbagai versi. Hal tersebut menandakan bahwa lagu ini masih sangat eksis dan diminati serta masih tetap mendapat apresiasi dari masyarakat.
Lagu hulondhalo lipu'u masuk dalam kategori ekspresi budaya, dari budaya tradisional dan pengetahuan yang bersifat tradisional ini, layak mendapatkan perlindungan hukum yang pasti di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H