Mohon tunggu...
Puan Maharani
Puan Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (S1) Universitas Jambi

Saya Puan Maharani sebagai Mahasiswa Program Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (S1) Universitas Jambi, Saya memiliki hobi yaitu suka mendengarkan lagu dan menonton serial atau film, saya juga mempunyai keahlian dibidang editing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KERENTANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI JAMBI

13 November 2022   15:17 Diperbarui: 13 November 2022   15:35 2729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Definisi hutan berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Menurut data FAO, Indonesia memiliki 92 juta ha hutan pada tahun 2020. Kawasan hutan terbesar kedelapan di dunia ini terdapat di Indonesia. Komponen penting dari lingkungan global adalah hutan. Hutan memiliki kapasitas untuk menyerap 25% emisi karbon yang menjadi sebab dari persoalan iklim secara global.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki lahan penutup (landcover) di antaranya berupa hutan tropis dan lahan gambut terbesar di kawasan Asia Tenggara. 

Sebagai paru-paru dunia, hutan tropis Indonesia memainkan peran penting dalam menciptakan oksigen. Fakta membuktikan beberapa tahun terakhir hutan dan lahan gambut di Indonesia mengalami kerusakan salah satunya disebabkan karena kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara alami maupun buatan (manusia).

Salah satu hutan Indonesia terbesar berada di Provinsi Jambi, yang berada di peringkat ke-14 secara keseluruhan. Sedikit lebih dari 3,4 juta orang tinggal di Provinsi Jambi. Sekitar 5 juta ha membentuk provinsi Jambi, di mana 2,1 juta ha ditutupi hutan dan 0,6 juta ha adalah lahan gambut. Hutan dan lahan Jambi merupakan bagian dari wilayah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan yang parah antara tahun 2015 dan 2019.

Kerentanan kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu bencana yang sering terjadi di Indonesia, terutama setiap musim kemarau, khususnya pada bulan Agustus, September dan Oktober atau saat masa transisi. 

Seperti yang terjadi di provinsi Jambi, di mana 62,95 hektar lahan dan hutan dibakar dari Januari hingga Juni. 759 titik api dilaporkan ditemukan pada tahun 2022 antara Januari dan 8 Juni oleh pemantauan sensor Modis (satelit PLTN Terra Aqua dan Suomi), menurut data BMKG Jambi. 

Sehubung dengan luasnya kebakaran dan banyaknya titik api yang terpantau, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menetapkan status siaga darurat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 420 Tahun 2022. Siaga darurat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan itu mulai terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 hingga 30 November 2022.

Luasnya hutan dan lahan di Provinsi Jambi mempunyai kerentanan soal kebakaran hutan dan lahan. Selain kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada periode Januari hingga Juni, rentannya kebakaran hutan dan lahan pun masih terjadi dengan kasus kebakaran hutan dan lahan pada 11 Agustus 2022 di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari akibatnya lahan seluas 30 ha terbakar serta kebakaran hutan dan lahan pada 20 September 2022 di Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun yang mana luas lahan terbakar 5 ha.  

Oleh karena itu, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia termasuk Provinsi Jambi merupakan hal yang serius bahkan mejadi darurat jika tidak ditanggulangi. Khususnya Provinsi Jambi yang memliki 2,1 juta ha hutan dan 0,6 juta ha lahan gambut, hal tersebut membuat Provinsi Jambi sangat rentan adanya kebakaran hutan dan lahan, Kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan kondisi di mana hutan dan lahan gambut dilanda kebakaran, mengakibatkan kerusakan dan menimbulkan kerugian dari segi ekonomi, lingkungan dan kesehatan. Kebakaran ini sering kali mengakibatkan bencana asap yang mengganggu lingkungan sekitar.

Terdapat hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan salah satunya berdasarkan Pasal 36 angka 19 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menentukan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,O0 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). 

Dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menentukan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun