Mohon tunggu...
PT Perkebunan Nusantara XIII
PT Perkebunan Nusantara XIII Mohon Tunggu... Editor - Sub Bagian Komunikasi Perusahaan

Official Account Of PT Perkebunan Nusantara XIII Liputan Khusus PTPN Group dengan komoditi Kelapa Sawit, Karet, Teh, Kopi, Tebu, Tembakau, dan Kokoa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Layanan Informasi Publik, PTPN XIII Laksanakan Transformasi Keterbukaan Informasi

9 November 2023   23:56 Diperbarui: 9 November 2023   23:57 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapan dan di manapun, website PT Perkebunan Nusantara XIII yang merupakan Anak Perusahaan Holding Perkebunan PTPN III (Persero) dapat diakses siapa saja sebagai bukti transformasi keterbukaan informasi yang terus dilakukan. salah satu Transformasi yang dilakukan adalah penambahan Menu PPID pada website www.ptpn13.com yang memiliki berbagai tujuan diantaranya penyediaan dan pemberian informasi publik, memberikan tanggapan atas setiap pertanyaan yang diajukan oleh pemohon informasi publik, hingga membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik sesuai dengan peraturan yang ada serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi. Hal tersebut dilakukan demi terus optimalnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Bahkan transformasi ini menjadi salah satu faktor penilaian lembaga pemerintah dan swasta memberikan hasil penilaian pelaksanaan assessment penerapan Good Corporate Governance (GCG) tahun 2022 atau penghargaan tata kelola perusahaan yang telah dijalankan dengan memenuhi kriteria yang di tentukan.

Tak tanggung-tanggung, GCG Tahun 2022 diraih PTPN XIII dengan skor yakni 86,48 kategori sangat baik. Hasil Assessment GCG buat PTPN XIII ini diberikan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan surat keputusan Menteri BUMN Nomor 16 tahun 2012.

"Skor GCG diraih karena dinilai sangat taat dan sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan, kami selalu menekankan kepada seluruh karyawan bahwa kita tidak hanya mengejar skor, tetapi lebih pada bagaimana GCG benar-benar menjadi pondasi dalam melakukan seluruh kegiatan dan aksi korporasi perusahaan," kata Direktur PTPN XIII Rizal H. Damanik.

Selain itu Diar Nugraha Gumelar selaku Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XIII mengatakan "bahkan saat ini website PTPN XIII dapat di akses oleh siapapun dan dimanapun dan kami juga menyediakan form laporan keterbukaan informasi, dan kami juga menyediakan layanan Whistle Blowing System' (WBS) untuk melaporkan tindakan diluar dari ketentuan yang ada di perusahaan. Bila terjadi tindakan tidak sesuai aturan, maka Management PTPN XIII sendiri yang akan memproses atas laporan tersebut dan nantinya akan di proses lebih lanjut".

Dia juga mengungkapkan, PTPN XIII juga melakukan langkah-langkah penguatan melalui Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) serta melakukan pengawasan pengendalian gratifikasi yang ketat dan transparan. Pimpinan PTPN XIII juga secara berkala tiap tahun melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Tiap tahun rutin kita laporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan fakta integritas dan sosialisasi ke seluruh karyawan penting dan mutlak di lakukan. Jadi kami sangat terbuka mengelola perusahaan baik ke internal maupun eksternal," tegas Sekretaris Perusahaan PTPN XIII.

"Karena dengan system keterbukaan ini checks and balance dapat tercapai dengan baik, sehingga tidak hanya internal PTPN yang akan melihat jalannya roda Perusahaan namun Masyarakat pun dapat melihat bagaimana Perusahaan bekerja sesuai SOP, " Tutup Diar Nugraha Gumelar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun