Mohon tunggu...
IDSCIPUB
IDSCIPUB Mohon Tunggu... Dosen - Lembaga Publikasi Jurnal Internasional - Nasional

Indonesian Scientific Publication 📖 Penerbit lebih dari 45 Jurnal 📂 Terindeks : SINTA 3, Copernicus, ISSN

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak Berbasis Gender: Solusi Kesetaraan dan Pertumbuhan Ekonomi

25 November 2024   16:46 Diperbarui: 25 November 2024   17:10 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Canva

Ketimpangan gender di Indonesia mencakup berbagai aspek, seperti kesenjangan upah, stereotip peran domestik, hingga terbatasnya akses perempuan ke sumber daya ekonomi. Statistik menunjukkan bahwa perempuan di Indonesia masih menghadapi hambatan besar dalam memasuki pasar tenaga kerja, baik karena beban peran domestik maupun kurangnya kebijakan yang mendukung.

Dalam konteks global, ketimpangan gender terbukti berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, kesetaraan gender dapat meningkatkan daya saing, produktivitas, dan PDB nasional. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang responsif terhadap gender menjadi strategi penting untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung perempuan.

Pelajaran dari Singapura, Amerika Serikat, dan Nepal

Beberapa kebijakan berbasis gender dari negara-negara lain dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia:

1. Dukungan untuk Pekerjaan Domestik

  • Singapura memberikan pengurangan pajak bagi perempuan menikah yang mempekerjakan pekerja rumah tangga, sehingga membantu meringankan beban kerja domestik.
  • Amerika Serikat memiliki kebijakan Child and Dependent Care Credit, memungkinkan pengurangan pajak hingga 35% untuk biaya perawatan anak atau tanggungan.

Di Indonesia, dukungan pajak untuk pekerjaan domestik masih terbatas. Pemerintah dapat mencontoh kebijakan ini dengan memberikan potongan pajak untuk biaya pengasuhan anak, seperti model zakat.

2. Insentif bagi Perempuan Pekerja

  • Nepal menawarkan potongan pajak 10% untuk perempuan yang hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan.
  • Singapura memberikan cuti melahirkan berbayar hingga 16 minggu, yang sebagian ditanggung pemerintah.

Indonesia belum memiliki kebijakan yang secara eksplisit mendorong perempuan untuk bekerja, terutama mereka yang tidak berada dalam pekerjaan formal. Kebijakan serupa diharapkan dapat mendorong lebih banyak perempuan memasuki pasar kerja.

3. Perlindungan untuk Janda dan Tanggung Jawab Perawatan

  • Di Singapura, janda mendapatkan pembebasan pajak atas tunjangan yang mereka terima.
  • Nepal menawarkan potongan pajak 35% untuk pendaftaran tanah atas nama janda.

Indonesia dapat memperkenalkan potongan pajak sementara atau pembebasan pajak untuk dukungan finansial kepada janda, seperti yang telah diterapkan di negara-negara tersebut.

4. Mendukung Bisnis Milik Perempuan

  • Nepal memberikan pembebasan pajak selama 10 tahun bagi bisnis milik perempuan.
  • Amerika Serikat menyediakan kredit pajak hingga $2.400 untuk perusahaan yang mempekerjakan perempuan dari kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun