Indonesia pasca-reformasi di Dewan Keamanan PBB, khususnya terkait konflik Israel-Palestina. Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan Indonesia untuk mendukung Palestina bersifat berkelanjutan, berakar pada mandat konstitusi, dan menunjukkan konsistensi lintas pemerintahan, baik pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini tak banyak berubah meski terdapat perbedaan gaya kepemimpinan antara SBY yang lebih "outward-looking" (berorientasi internasional) dan Jokowi yang lebih "inward-looking" (berorientasi domestik).Latar Belakang Kebijakan Luar Negeri Indonesia
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar, Indonesia selalu menunjukkan dukungan pada Palestina, sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Kebijakan ini adalah cerminan dari komitmen Indonesia untuk menjaga perdamaian dan keadilan internasional. Indonesia telah terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB sebanyak empat kali, yaitu pada periode 1973-1974, 1995-1996, 2007-2008, dan 2019-2020, memberikan kesempatan untuk mengekspresikan dukungan kepada Palestina dalam forum internasional.
Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terhadap Palestina: SBY dan Jokowi
Kebijakan Era SBY (2004-2009)
Pada masa pemerintahan SBY, kebijakan luar negeri Indonesia lebih aktif dan berorientasi ke luar (outward-looking). SBY mendorong soft power atau diplomasi lunak sebagai pendekatan utama dalam hubungan internasional, termasuk dengan mendukung Palestina melalui forum PBB. SBY sering menekankan pentingnya "seribu teman, nol musuh" untuk meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang damai.
Kebijakan Era Jokowi (2014-2019)
Di bawah kepemimpinan Jokowi, kebijakan luar negeri Indonesia lebih fokus pada isu domestik dan berorientasi ke dalam (inward-looking). Meskipun demikian, Indonesia tetap konsisten mendukung Palestina di tingkat internasional, dengan Jokowi lebih mengutamakan prinsip diplomasi selektif yang lebih pragmatis. Diplomasi ini menempatkan Indonesia sebagai negara middle power yang terlibat dalam isu internasional sesuai kepentingan nasional.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Luar Negeri Indonesia
1.Faktor Internal:
*Nilai Konstitusi: Mandat UUD 1945 yang menekankan pada perdamaian dan keadilan internasional.
*Opini Publik: Dukungan publik terhadap Palestina tetap tinggi dan menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan luar negeri.
*Identitas Nasional: Indonesia dikenal sebagai negara Muslim terbesar yang berkomitmen pada toleransi dan pluralisme.
2.Faktor Eksternal:
*Agresi Israel: Eskalasi konflik antara Israel dan Palestina sering memicu tanggapan dari Indonesia.
*Dukungan Amerika Serikat untuk Israel: Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan, dukungan AS untuk Israel menjadi tantangan bagi kebijakan pro-Palestina Indonesia.
Kesimpulan
Keterlibatan Indonesia dalam konflik Israel-Palestina didorong oleh kepentingan nasional, yaitu untuk menjaga citra Indonesia sebagai negara Muslim terbesar yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Kebijakan ini juga sejalan dengan nilai konstitusi dan opini publik yang mendukung Palestina. Di tingkat internasional, posisi ini memberikan citra positif bagi Indonesia sebagai jembatan antara dunia Barat dan Islam.
Rekomendasi
Untuk mempertahankan dukungan terhadap Palestina, Indonesia perlu terus mendorong solusi dua negara sebagai solusi damai yang diakui oleh PBB. Keberlanjutan kebijakan ini akan menjaga citra Indonesia sebagai negara yang netral dan berkomitmen pada perdamaian dunia.
Source:https://www.ilomata.org/index.php/ijss/article/view/666
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H