Mohon tunggu...
Dra. Tri Agustiyanti
Dra. Tri Agustiyanti Mohon Tunggu... profesional -

Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas musibah pesawat terbang Nomad ini, semoga Allah memberi ketenangan dan kesabaran kepada keluarga dan korban ditempatkan Allah disisinya. Pph Badan dan Pph 21 dalam proses hukum thd seseorang yang menggunakan PT.KMPS dalam pelaksanaan kontrak pengadaan Nomad. http://aircraftservices.blogspot.com/ http://www.facebook.com/?sk=2361831622

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menyongsong Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2011 (Bagian 2)

10 Maret 2011   17:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:54 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12997836141852429329

·Jualan Kacang Goreng atau Pesawat Udara

Membayar pajak PPh 21 dan Badan atau perusahaan hanya Rp.12.000 adalah suatu “peristiwa yang terunik” pertama terjadi di Indonesia dan di dunia pada proyek pengadaan “Pesawat Udara”, sebagai contoh misalnya negara Bangladesh merupakan suatu negara yang termiskin dan terkacau di dunia belum pernah terkabar beritanya bahwa pengusaha di negara itu untuk suatu proyek besar membayar pajak sebesar Rp. 12.000, pengusaha di negara itu walaupun korup masih memiliki moral dan merasa tidak tega atau masih memiliki jiwa gentel seperti Gayus dan kroninya. Sebab bagaimana pun secara alami akan timbul suatu naluri kemanusiaan, yaitu : “bahwa saya lahir, dibesarkan, menjalani hidup sebelum mati, termasuk putra/i dan keturunan saya, segalanya berawal dan berakhir di bumi pertiwi Indonesia tercinta, seperi lagu yang indah ini “Tanah Air ku Indonesia”.

Jika naluri seperti ini tumbuh di dalam jiwa dan sanubari pengusaha tsb sebagai terlapor saat ini, maka pengusaha tsb tidak mungkin tega membayar pajak Rp.12.000 kepada negaranya untuk kemajuan pembangunan Indonesia, untuk proyek pengadaan pesawat udara tersebut, sehingga peristiwa dan perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai terunik dan yang pertama terjadi di belahan bumi ini dan dapat diusulkan masuk dalam “Guinnes of Book Records” sebagai suatu perbuatan terunik dan terjelek di dunia.

Seorang pengusaha yang meng-ageni penjualan “Pesawat Udara” kepada Indonesia, bak seorang “Penjaja Kacang Goreng di Terminal Kampung Rambutan” yang membayar “Pajak Penghasilan PPh 21 dan Badan hanya Rp. 12.000” (penjaja kacang goreng saja masih terpuji dengan membayar pajak Rp.12.000),  karenanya sejelek-jeleknya moral Gayus dan kroninya masih ada lagi seorang pengusaha yang lebih jelek dan rusak moral serta nalurinya, nilai nasionalisme dan kecintaannya kepada bangsa dan negara ini sudah sirna dari sanubarinya, kalau begini wah…wah… ini bisa emergensi atau sudah masuk stadium tiga.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun