Mohon tunggu...
Priyanto Sukandar
Priyanto Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Taksi Online dan Equal Playing Field

31 Maret 2016   21:05 Diperbarui: 31 Maret 2016   21:10 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pertengahan Maret (14/3) yang lalu kegaduhan di sektor transportasi terjadi lagi. Kegaduhan ini merupakan kali ke dua di era Jokowi JK. Para pengemudi angkutan umum yang didominasi oleh supir taksi berujuk rasa. Mereka mendesak pemerintah agar mau menutup layanan taksi on line atau ride sharing. Para pengemudi taksi tersebut menuntut agar pemerintah mau segera menutup layanan aplikasi yang saat ini tengah digandrungi masyarkat ibukota tersebut. Mereka melakukan unjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI dan Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan menggeluarkan surat rekomendasi agar Kementrian Komunikasi dan Informatika agar segera menutup layanan aplikasi tersebut. Namun Menteri Kementrian Komunikasi dan Informatika, Rudiantara engan memenuhi permintaan teman sejawatnya di cabinet tersebut. Justru Rudiantara ingin mencarikan solusi terbaik agar masyarakat yang selama ini mendapatkan manfaat positif dari layanan ride sharing dapat diakomodir. Namun tetap dalam koridor aturan dan perundang-undangannya yang ada.

Solusi tersebut adalah para pengembang aplikasi ride sharing ini diminta agar membuat badan hukum di Indonesia. Selain itu para pengemudi yang ingin bergabung dalam layanan ride sharing diminta untuk membentuk badan hukum berupa koperasi atau perusahaan rental.

Meskipun pemerintah sudah menetapkan bahwa layanan ride sharing ini tak akan ditutup dan meminta para pengembang aplikasi ini untuk membuat badan hukum di Indoesia, tetap saja para pengusaha taksi dengan menggunakan tameng pengemudi, berencana mengadakan aksi demo pada Senin (21/3) mendatang.

Para pengusaha taksi tersebut tetap ngotot agar layanan aplikasi ride sharing ini ditutup selama-lamanya dari Indonesia. Berbagai upaya dan cara mereka tempuh agar aplikasi taksi on line ini. Mereka tak segan-segan merangkul oknum Kementrian Perhubungan dan oknum Organda untuk memuluskan rencana mereka.

Tentu saja wajar mereka menekan pemerintah dan menghalalkan segala cara agar layanan ride sharing ini ditutup. Alasannya pangsa pasar mereka selama ini tergerus dengan adanya layanan ride sharing ini. Namun demikian pemerintah juga tak bisa menutup mata terhadap dinamika dan perkembangan transportasi berbasis aplikasi ini yang jauh lebih baik serta memiliki harga yang lebih murah ketimbang taksi konvensional.

Pada satu kesempatan, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Purnomo Prawiro mengakui perkembangan moda transportasi darat berbasis aplikasi yang sangat marak belakangan ini merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, Blue Bird siap bertarung dengan penyedia jasa aplikasi ride sharing. Namun Purnomo meminta agar pemerintah menyediakan arena berkompetisi yang setara antara perusahaan taksi konvensional dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Tujunnya agar tariff Blue Bird dan ride sharing dapat setara sehingga mereka dapat berkompetisi.

Tentu saja permintaan pentolan Blue Bird ini bisa dimaklumi. Namun bagaimanapun ketika pemerintah telah memberikan equal playing field, tetap saja Blue Bird tetap saja akan mendorong agar pengemudinya untuk terus demo. Ini dikarenakan mereka ingin tetap menjadi pemain utama alias memonopoli bisnis taksi di Indonesia.

Sebenarnya ketika pemerintah sudah memerintahkan pengembang aplikasi ride sharing untuk membuat badan hukum di Indonesia dan mematuhi segala perundang-undangan yang berlaku, regulator telah menciptakan equal playing field. Lalu equal playing field apa yang diminta lagi oleh pemain utama taksi tersebut?

Ketika Blue Bird meminta equal playing field kepada pengebang aplikasi ride sharing serta mitra drivernya, apakah mereka tak sadar berapa besar keuntungan yang selama ini diberikan pemerintah kepada angkutan umum?

Selama Blue Bird memakai plat kuning alias mengantungi ijin angkutan umum, mereka dibebaskan dari pembayaran PPnBM kendaraan bermotor. Selain itu pengusaha angkutan umum tak dibebani dengan pajak progresif yang kerap dikenakan bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi atau plat hitam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun