Mohon tunggu...
Priyanto Sukandar
Priyanto Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemerintah Tak Punya 'Taji' Kepada Organda

1 April 2016   16:01 Diperbarui: 1 April 2016   23:47 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Logo Organda

Pemerintah sudah memberlakukan harga BBM dan tarif dasar listrik (TDL) yang baru tepat 1 April ini. Diharapkan dengan penurunan BBM dan TDL ini, membuat inflasi di tahun 2016 menjadi menurun serta mendorong perekonomian nasional. Harapan pemerintah tersebut nampaknyamasih jauh dari harapan. Sebab salahsatu penyumbang inflasi yaitu sektor angkutan umum, engan untuk menurunkan tarifnya.

Moda transportasi umum yang patuh atas instruksi Menteri Jonan untuk menurunkan tarif pasca penyesuaian harga baru BBM hanya PT Kereta Api (Persero) saja.  PT Kereta Api Indonesia (KAI) merespon instruksi pemerintah tersebut dengan menurukan harga tiket lima kereta api ekonomi bersubsidi dan penyesuaian tarif dua KA lintas selatan. Penurunan tarif berlaku mulai 1 April 2016 mendatang. Harga tiket turun sekitar 5 persen atau sekitar Rp 4.000 per tiket.

Lalu bagaimana dengan angkutan darat? Nampaknya pemerintak tak memiliki ‘taji’ untuk menekan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk menurunkan tarif angkutannya. Ketika pemerintah Jokowi menaikkan harga BBM menjadi Rp 8500, Organda langsung merespon dengan menekan pemerintah untuk menaikan tarif.

Bak kerbau dicocok hidungnya, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan Direktorat Perhubungan Darat mengamini permintaan organda tersebut dengan menaikkan tarif angkutan umum. Namun kini ketika pemerintah sudah menurunkan BBM setara dengan peninggalan Presiden SBY, Kementrian Perhubungan Direktorat Perhubungan tak berkuasa untuk menekan Organda. Apalagi menekan Organda DKI untuk menurunkan tarif angkutan umum dan taksi.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut Organda tidak pernah mau menurunkan tarif angkutan umum meski harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa kali diturunkan pemerintah. 

Sekarang pemerintah harus berkaca terhadap tingkah laku Organda yang tak mau menurut dengan instruksi Kementrian Perhubungan untuk menurunkan tarif angkutan umum. Jika nanti dikemudian hari harga BBM kembali merangkak naik, pemerintah tak perlu merespon dengan cepat permintaan organda.

Mungkin juga pemerintah saat ini perlu untuk memikirkan agar tarif angkutan umum khususnya angkutan darat, untuk dapat dilepas kepada mekanisme pasar. Biarkanlah mekanisme pasar yang utuh dapat berjalan sehingga konsumen sendiri yang akan memilih moda transportasi umumnya.

Memang di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan membina operator angkutan umum. Namun alangkah baiknya pembinaan dan pengaturan tersebut hanya di lingkup keamanan kendaraan bermotor angkutan dan trayek saja. Tanpa harus turut serta mendistorsi tarif.

Jika ingin mengatur tarif, mungkin pemerintah mengatur tarif batas atas saja. Seperti yang direkomendasikan oleh KPPU. Pengaturan tarif batas atas ini ditujukan agar pengusaha angkutan umum tak semena-mena menentukan tarif angkutannya ketika puncak musim penumpang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun