Meski sudah berjalan lebih dari dua pekan, namun "Perang Mahabarata" antara Indosat Ooredoo dan Telkomsel nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Lobi dan penggalangan opini terus dilakukan oleh Indosat Ooredoo.Â
Bahkan terang-terangan Indosat Ooredoo mengajak operator lainnya seperti XL, Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren untuk berjuang melawan dominasi Telkomsel di luar Jawa.
Namun ajakkan Indosat Ooredoo untuk melawan dominasi Telkomsel ditanggapi ‘dingin’ oleh XL, Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren. Mereka lebih memilih wait and see dalam menyikapi ajakan melawan Telkomsel tersebut ini.
Hingga saat ini masih masyarakat Indonesia tak mengerti alasan mengapa Indosat Ooredoo ‘ngotot’ untuk berjihad melawan Telkomsel di luar Jawa dengan cara yang tak etis dan elegan.Â
Usut punya usut, ternyata alasan Indosat Ooredoo melakukan perang opini di masyarakat lantaran anak usaha Ooredoo ini sudah kehabisan akal untuk memuluskan revisi PP 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang spectrum sharing.Â
Mengapa dua aturan pemerintah tersebut didorong untuk harus direvisi? Apa yang melatarbelakanginya?
Meski hingga saat ini keberadaan draft revisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000 masih misteri, namun inti dari beleid tersebut adalah untuk mengatur mengenai tata cara serta pelaksanaan network sharing dan spectrum sharing.
Informasi yang beredar di internal Indosat Ooredoo menyebutkan bahwa Telkomsel tak setuju dengan draft revisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000. Bahkan Telkomsel berusaha dengan berbagai cara untuk menjegal revisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000 tersebut. Alasan mereka tak setuju dengan dua draft revisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000 dikarenakan akan menggangu bisnis Telkomsel.
Sementara di internal Telkomsel juga berkembang informasi yang menyebutkan bahwa revisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000 merupakan titipan Indosat Ooredoo melalui pemerintah agar Telkomsel mau menerima dan melaksanakan network sharing dan spectrum sharing.Â
Bahkan informasi yang beredar di internal Telkomsel menyebutkan dengan revisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000 Indosat Ooredoo bisa langsung mendompleng jaringan yang telah dimiliki oleh Telkomsel.
Lalu bagaimanakah sebenarnya duduk perkara dari revisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000? Bukannya ingin membela yang pro revisi atau yang kontra terhadap revisi  PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000. Namun tulisan ini hanya mengkritisi dan berusaha mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan pertarungan antara Indosat Ooredoo dan Telkomsel.