Mohon tunggu...
Priyanto Sukandar
Priyanto Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Bola

Menakar Manfaat dan Mudaratnya Revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000

21 Juli 2016   13:05 Diperbarui: 21 Juli 2016   13:10 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misteri menggenai revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 yang membuat kisruh industri telekomunikasi di Indonesia sedikit demi sedikit sudah mulai terkuak. Menurut sang sumber yang mengetahui keberadaan revisi dua PP tersebut, biang kerok dari revisi PP ini terdapat dalam Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 dan pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000.

Dalam dokumen yang beredar di lembaga pemerintah menyebutkan bahwa Kementrian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan revisi PP 52 dan 53 tahun 2000. Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 membahas mengenai network sharing. Dalam revisi PP tersebut dijelaskan aturan network sharing merupakan kewajiban bagi seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. Selama kapasitas tersedia.

Sekilas memang revisi ini akan memberikan dampak positif terhadap industri telekomunikasi di Indonesia. Namun jika ditelaah lebih lanjut revisi beleid yang tidak diimbangi dengan komitment pembangunan infrastruktu, tentu akan menguntungkan operator yang malas dalam membangun jaringan infrastrktur.Khususnya operator yang selama ini terkenal malas dan lamban dalam membangun infrastrktur di daerah terpencil.

Jika Kominfo ingin dianggap adil dalam menjalankan regulasi dan berdiri dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di dalam revisi PP 52 tahun 2000 juga harus ditulis kewajiban operator untuk membangun jaringan. Sebab kitah dari operator penyelenggara jaringan dalam membangun jaringan. Bukan menjadi sales dari penyelenggara OTT (over-the-top) atau penyedia aplikasi internasional. Jika ada operator yang tak memenuhi komitment pembangunan atau sering ingkar dalam menjalankan komitment pembangunan, harusnya juga ditulis hukumannya di dalam revisi PP tersebut. Bukan mendiamkan atau tutup mata.  

Selain seharunya di dalam revisi pp tersebut network sharing bukanlah suatu keharusan (mandatory). Network sharing seharusnya sunah atau keiklasan (voluntary) bagi  operator untuk melakukan atau tidak melakukannya. Selain itu juga mungkin pemerintah perlu menambahkan aturan untuk memberikan insentif dan disinsentif bagi operator yang memenuhi atau tidak komitmen pembangunan.

Selanjutnya yang paling aneh terdapat dalam 25 revisi PP 53 tahun 2000. Dalam aturan yang konon kabarnya sudah sampai menja presiden tersebut disebutkan bahwa frekuwensi atau spektrum yang dimiliki oleh operator telekomunikasi dapat dipindah tangankan.

Jika draft PP tersebut benar adanya, tentu saja Kominfo telah melanggar UUD 1945 pasal 33. Sebab Kominfo membuka ruang bagi operator telekomunikasi yang telah memiliki frekuweni untuk menjual belikan sumberdaya terbatas Indonesia.

Seperti diketahui bersama bahwa frekuwensi merupakan sumberdaya terbatas yang dimiliki dan dikuasai oleh negara. Bukan barang komoditas yang bisa perjual belikan oleh operator telekomunikasi.

Jika alasan revisi tersebut adalah untuk mempermudah terjadinya konsolidasi industri telekomunikasi, seharunya Kominfo bisa menulis dengan redaksional revisi PP tersebut dengan lebih bijak. Bisa saja dalam revisi tersebut ditulis khusus untuk kepentingan konsolidasi industri telekomunikasi, dimungkinkan adanya pengalihan. Sehingga makelar frekuwensi seperti yang terjadi di era 90an tak terjadi lagi.

Jika revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 bertujuan untuk konsolidasi dan kemajuan industri telekomunikasi harus kita dukung sepenuhnya. Namun jika revisi tersebut menimbulkan mudarat bagi keutuhan NKRI, tentu seluruh komponen masyarakat Indonesia harus melawannnya.

Agar polemik ini segera selesai dan tak ada prasangka negatif, seharunya Kominfo segera membuka kepada publik mengenai dokumen revisi PP tersebut. Sehingga masyarakat bisa menilai apakah revisi tersebut membawa mudarat atau manfaat bagi keutuhan NKRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun