Predatory pricing adalah praktik menjual barang atau jasa dengan harga sangat rendah, dengan maksud menyingkirkan pesaingnya keluar dari pasar bersangkutan, atau membuat hambatan masuk ke pasar bagi pesaing yang potensial. Dalam jangka pendek praktek, jual rugi sangat menguntungkan konsumen.Â
Namun keuntungan tersebut tak akan berlangsung lama. Setelah memenangkan persaingan, perusahaan tersebut akan menaikkan harga kembali di atas harga pasar dan berupaya mengembalikan kerugiannya dengan menaikkan harga setinggi-tingginya.
Di dalam UU No. 5 Tahun 1999 dalam Pasal 20 jelas disebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Untuk membuktikan apakah ada praktek predatory pricing atau tidak, seharunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan penyelidikan agar bisa membuktikan apakah ada tindakkan melawan hukum atau tidak dari promosi yang dilakukan Indosat Ooredoo.
Sebab Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999, pelaku yang terbukti melakukan predatory pricing akan dikenakan sanksi pidana dan administratif. Sanksi administratif berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan tau merugikan masyarakat (Pasal 47 ayat (2) butir c), dan atau penetapan pembayaran ganti rugi (Pasal 47 ayat (2) butir f) dan atau pengenanaan denda dalam jumlah antara Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah dan setinggi – tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua piluh lima miliar rupiah) (Pasal 47 (2) butir g).Â
Dan juga dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 48 yaitu pengenanaan denda dalam jumlah antara Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah dan setinggi – tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua piluh lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama – lamanya 5 bulan (Pasal 48 ayat 2).
Sedangkan sanksi pidana tambahan yaitu berupa: Pencabutan izin usaha, larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris antara 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Semoga saja masyarakat Indonesia dapat segera mendapatkan kebenaran mengenai program promosi Freedom Tariff Rp 1/detik ke semua operator yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo agar tak terjadi fitnah dan polemik yang berkelanjutan di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H