Mohon tunggu...
Slamet Ps
Slamet Ps Mohon Tunggu... karyawan swasta -

indonesia

Selanjutnya

Tutup

Nature

Ciptakan Hutan Baru, dan Lestarikan yang Sudah Ada

5 April 2013   13:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:42 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usia bumi selain bergantung pada hari kiamat yang sudah ditentkan oleh Tuhan, juga dipengaruhi oleh manusia sebagai kholifah fil ardhi (Pemimpin di muka bumi). Manusia memiliki peran besar dalam merubah wajah dunia ini. Mereka mampu membendung sungai menjadi waduk, meratakan gunung jadi kota (seperti di China), mengebor bumi untuk pertambangan minyak, emas, batubara, dan lain-lain. Kemampuan ini perlu diatur dan dikontrol oleh mereka dengan melihat dampak yang terjadi akibat yang mereka lakukan terhadap bumi. Bumi menyediakan kepada manusia sebagai tempat tinggal, dan suplai makanan. Bumi memiliki tanaman, hutan-hutan, sungai, gunung, daratan, dan lainnya.

Hutan merupakan satu ekosistem yang penting bagi bumi, dan mempengaruhi proses alam yang berlangsung di bumi. Memiliki peran dalam berbagai hal seperti: penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan penyeimbang lingkungan. Serta penting dalam upaya pencegahan dan mitigasi perubahan iklim. (www.hutanindonesia.com). Juga sebagai paru-paru dunia, sumber kehidupan, makanan, obat-obatan, dan keragaman hayati.

Berkembangnya jumlah manusia, dan kebutuhan manusia menyebabkan mereka mengekploitasi hutan. Sehingga luas hutan terus menyusut. Karena penebangan pohon secara ilegal, pengalihgunaan lahan, dan tidak adanya peremajaan hutan. Jika dibiarkan bukan tidak mungkin tahun-tahun mendatang hutan tinggal sebuah cerita. Gunung gundul, tempat rendah gersang, dan bumipun menjadi panas dengan emisi karbon yang meningkat.

Indonesia secara politik telah memberi komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan dengan salah satunya adalah melakukan moratorium. Yakni Pada 20 Mei 2011, Pemerintah Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden No. 10/2011 tentang penundaan penerbitan izin baru (moratorium) dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Inpres yang menetapkan moratorium selama dua tahun terhadap izin hak pengusahaan hutan baru tersebut. Berarti tahun 2013 ini akan habis. Dan perlu adanya pembaharuan moratorium lagi. “Mei nanti, moratorium ini berakhir. Saya setuju untuk tetap dilanjutkan," kata Zulkifli seusai membuka pameran Indogreen Forestry Expo 2013, di Jakarta Convention Center, Kamis (4/4).

Keberhasilan melestarikan hutan menurut saya tidak hanya perlu dengan menjaga dan melindungi yang ada. Karena pasti ada kebutuhan kita terhadap hutan tersebut, walau sedikit atau banyak. Jadi perlu menciptakan hutan-hutan baru di lahan baru. Di sebelahnyamisalnya. Di setiap daerah dibuat tata ruang wilayah yang salah satunya harus ada hutannya. Misal setiap kabupaten harus punya hutan seluas wilayah tertentu. Jadi ketika hutan yang ada harus di eksploitasi, kita telah membuat dan memiliki penggantinya.

Juga perlunya gerakan cinta pohon, dan kesejukan. Yakni dengan memanfaatkan lahan yang dimiliki dengan ditanami pohon-pohon yang rindang, dan beraneka rupa. Tidak membiarkan lahan tandus dan tidak ada pohon yang berdiri di lahan pekarangan.

Ini bisa ditumbuhkan dengan mengingatkan bahaya dampak tidak adanya pohon yang cukup, seperti misalnya bahaya banjir, pemanasan global, longsor, dan hilangnya hewan dan habitat tertentu. Ini semua berkaitan langsung dengan keselamatan, dan kenyamanan hidup manusia tinggal di bumi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun