Adapun peluang perusahaan kalah atau menang dalam pengadilan pajak, adalah 50-50, sebab terdapat keputusan yang telah dimenangkan oleh perusahaan, bahkan pihak pajak telah melakukan pengembalian uang (tax refund) kepada perusahaan, dan sebaliknya ada juga kasus yang dimenangkan oleh kantor pajak, yang berujung pada kasasi yang dilakukan oleh perusahaan.
Claim tax refund sebenarnya adalah hal yang biasa dalam bisnis, dimana pihak perpajakan akan selalu cari-cari kesalahan dan sebaliknya, pihak perusahaan juga akan selalu mencari celah agar dapat membayar pajak lebih hemat. Namun sayangnya temuan pihak perpajakan, membuat "gading menjadi retak", yaitu ketika menurut pajak, terdapat anak usaha perusahaan di luar negeri yang telah membayar dividend kepada perusahaan, sedangkan perusahaan tidak mengakuinya, itu sebabnya disebeut sebagai "deemed dividend". Keretakan itu disebabkan, menurut LK CLK 1 C, Struktur Entitas Anak hanya ada satu yaitu "PT Bahtera Listrindo Jaya", yang merupakan perusahaan lokal yang bekerja di Indonesia. Kalau berprasangka baik, mungkin anak usaha di luar negeri saat ini telah dilikuidasi/ sudah dijual.
7. Kesimpulan, emiten POWR masih tetap memberikan rasa aman dan nyaman kepada para shareholder (investor)nya, meskipun masih ada bagian gading yang retak, jadi stay calm adalah pilihan. Demikian "tak ada gading yang tak retak, dan tak ada tuyul yang tak botak".
Sumber bacaaan laporan keuangan tahun 2021 disini https://idx.co.id/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H