[caption id="attachment_113388" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Dalam pembahasan di bab ke-33 tentang Additional Conditions That May Be a Focus of Clinical Attention dalam buku Kaplan & Sadock's Synopsis of Psychiatry: Behavioral Sciences/Clinical Psychiatry, 10th Edition, 2007 ada suatu kondisi seperti gangguan jiwa yang sebenarnya bukanlah merupakan gangguan jiwa. Kondisi seperti ini seringkali bersinggungan dengan pelayanan kesehatan jiwa namun tidak pernah memenuhi kriteria untuk diagnosis suatu gangguan kejiwaan. Salah satu kondisi ini yang disebut Malingering akan saya coba bahas dalam uraian di bawah ini. MALINGERING Jika melihat ke dalam buku pedoman diagnosis gangguan jiwa DSM-IV TR konteks Malingering adalah adanya kondisi berpura-pura sakit sebagai bagian yang disengaja dengan menampakkan gejala fisik atau psikologis yang palsu atau terlalu berlebihan. Kondisi ini termotivasi oleh insentif eksternal seperti menghindari tugas militer, menghindari pekerjaan, memperoleh kompensasi finansial, menghindari tuntutan pidana, atau memperoleh obat-obatan. Berpura-pura sakit harus diduga kuat jika ada kombinasi dari berikut ini : (1) konteks penampakan medikolegal (misalnya, orang yang dianggap sakit ini dirujuk oleh pengacaranya untuk pemeriksaan klinis ketika akan atau sedang dipenjara) (2) perbedaan yang nyata antar klaim dan keluhan individu terhadap sakitnya dan temuan obyektif (3) kurangnya kerjasama selama evaluasi diagnostik dan dalam mematuhi regimen pengobatan yang diresepkan (4) adanya gangguan kepribadian antisosial. Epidemiologi Dalam konteks hukum, selama wawancara dari terdakwa pidana, estimasi prevalensi malingering jauh lebih tinggi antara 10 sampai 20 persen. Sekitar 50 persen anak-anak yang mengalami gangguan perilaku yang digambarkan memiliki isu terkait serius ini di kemudian hari. Meskipun tidak ada pola keluarga atau genetik telah dilaporkan dan tidak ada bias jenis kelamin yang jelas atau usia saat onset , Malingering tampaknya sangat lazim terjadi pada kondisi militer tertentu, di penjara, dan proses hukum di masyarakat barat. Kondisi yang terkait dengan meningkatnya keadaan ini di masyarakat Barat dihubungkan dengan gangguan perilaku dan gangguan kecemasan pada anak-anak dan gangguan kepribadian antisosial, borderline, dan narsis pada orang dewasa. Etiologi Meskipun tidak ada faktor biologis yang telah ditemukan kausal berkaitan dengan berpura-pura sakit, kondisi ini sering dihubungkan dengan gangguan kepribadian antisosial .Namun sampai saat ini, tidak ada predisposisi genetik, neurofisiologis, neurokimia, atau kondisi neuroendokrinologi yang diketahui. Diagnosis dan Fitur Klinis a. Menghindari Tanggung Jawab Pidana, Persidangan, dan Hukuman Penjahat mungkin berpura-pura menjadi tidak kompeten untuk menghindari berdiri di persidangan, mereka mungkin berpura-pura gila pada saat perbuatan kejahatan, gejala pura-pura sakit untuk menerima hukuman yang lebih ringan atau mencoba untuk bertindak seolah-olah tidak mampu (kompeten) untuk dieksekusi. b. Menghindari Layanan Militer atau Tugas Khusus Berbahaya Orang mungkin pura-pura sakit untuk menghindari wajib militer ke dalam angkatan bersenjata dan, sekali wajib militer, mereka mungkin berpura-pura sakit untuk melarikan diri dari tugas terutama berat atau berbahaya. c. Keuangan Keuntungan "Penjahat" Malingering mungkin mencari keuntungan finansial dalam bentuk asuransi cacat yang sebenarnya tidak patut dan manfaat kompensasi d. Menghindari Pekerjaan, Tanggung Jawab Sosial, dan Konsekuensi Sosial Individu dapat pura-pura sakit untuk melarikan diri dari keadaan kerja atau kondisi sosial atau untuk menghindari konsekuensi sosial dan litigasi yang terkait dengan kejanggalan pekerjaan atau sosial. Malingering Di Indonesia Belakangan banyak kasus-kasus hukum di Indonesia yang kentara melibatkan kondisi sakit ketika mulai terjadinya persidangan ataupun saat proses pelimpahan berkas di kepolisian dan kejaksaan. Kondisi sakitnya terkadang "terlihat aneh" karena tiba-tiba terjadinya tanpa adanya riwayat sebelumnya. Kondisi ini terkadang menuai kecurigaan apakah pesakitan ini berpura-pura sakit agar mendapatkan keringanan hukuman atau malahan dibebaskan dari tanggung jawab hukuman. Di sinilah peran seorang Psikiater Forensik bersama tim dokter lainnya untuk menentukan apakah yang diderita oleh pesakitan ini merupakan benar-benar gejala sakit atau hanya merupakan suatu kondisi Malingering. Sebab dengan keilmuan kedokteran modern, kondisi Malingering adalah kondisi yang mudah untuk diketahui karena tidak adanya dasar obyektif yang jelas. Semoga informasi ini berguna Salam Sehat Jiwa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H