Mohon tunggu...
Dokter Andri Psikiater
Dokter Andri Psikiater Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

Psikiater dengan kekhususan di bidang Psikosomatik Medis. Lulus Dokter&Psikiater dari FKUI. Mendapatkan pelatihan di bidang Psikosomatik dan Biopsikososial dari American Psychosomatic Society dan Academy of Psychosomatic Medicine sejak tahun 2010. Anggota dari American Psychosomatic Society dan satu-satunya psikiater Indonesia yang mendapatkan pengakuan Fellow of Academy of Psychosomatic Medicine dari Academy of Psychosomatic Medicine di USA. Dosen di FK UKRIDA dan praktek di Klinik Psikosomatik RS Omni, Alam Sutera, Tangerang (Telp.021-29779999) . Twitter : @mbahndi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Bahaya Pinjaman Online dan Kaitannya dengan Gangguan Jiwa

9 Agustus 2023   16:48 Diperbarui: 12 Agustus 2023   23:09 1680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya kaget mendengar berita terbaru di cnn.indonesia yang berjudul "Utang pinjol warga Jakarta tembus Rp 10,35 Triliun" (link Utang Pinjol Warga DKI Tembus 10,35 Triliun ). Anda bisa bayangkan kalau PAD (Pendapatan Asli Daerah) Jakarta 2022 saja "hanya" Rp 67 Triliun dengan jumlah penduduk Jakarta kurang lebih 10 juta. Kalau utang pinjolnya dibagi jumlah penduduk maka rata-rata seorang berhutang 1 jutaan kepada pinjol. Angka yang mengagetkan tentunya. 

Pada era digital saat ini, kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia keuangan. Salah satu fenomena yang muncul sebagai dampak dari perkembangan teknologi adalah pinjaman online.

Pinjaman online merupakan bentuk pinjaman yang dapat diakses dengan mudah melalui platform digital, tanpa harus melewati proses yang rumit seperti pada lembaga keuangan tradisional. Meskipun pada awalnya pinjaman online nampak sebagai solusi cepat untuk kebutuhan finansial mendesak, namun dalam prakteknya, terdapat berbagai bahaya yang terkait dengan pinjaman online, salah satunya adalah gangguan kesehatan jiwa.

Pinjaman Online: Kelebihan dan Bahaya

Pinjaman online memiliki kelebihan dalam memberikan akses cepat dan mudah terhadap dana yang dibutuhkan. Prosesnya yang minimalis dan cepat membuatnya menjadi opsi menarik bagi mereka yang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Namun, di balik kelebihannya, terdapat potensi bahaya yang perlu diwaspadai.

Salah satu bahaya utama dari pinjaman online adalah suku bunga yang tinggi dan biaya layanan yang kadang tidak transparan. Beberapa platform pinjaman online seringkali memberikan suku bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan tradisional, dan adanya biaya tersembunyi yang mungkin tidak disadari oleh peminjam. Hal ini dapat mengakibatkan peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk diatasi.

Hubungan dengan Gangguan Kesehatan Jiwa

Pinjaman online yang memberikan kemudahan dalam mengakses dana dalam waktu singkat dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius pada peminjam. Ketika individu terjebak dalam utang yang semakin bertambah akibat suku bunga yang tinggi dan biaya layanan yang tidak terduga, tekanan finansial yang berat dapat terbentuk. Tekanan ini kemudian dapat berdampak pada kesehatan jiwa seseorang.

Stres akibat masalah keuangan dapat menjadi pemicu bagi gangguan kesehatan jiwa seperti depresi, kecemasan, dan stres kronis. Peningkatan tingkat stres yang berkelanjutan dapat merusak keseimbangan emosional seseorang, mengganggu pola tidur, dan mempengaruhi kemampuan untuk berfungsinya secara optimal dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, tekanan finansial yang berkepanjangan juga dapat memicu perasaan putus asa dan kurangnya rasa pengendalian diri, yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi mental seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun