Mohon tunggu...
Psikologi Pedia
Psikologi Pedia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/i

Cakrawala Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Anak Narapidana Memiliki Hak untuk Mendapatkan Pendidikan yang Layak

12 Desember 2022   06:43 Diperbarui: 12 Desember 2022   07:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh Dewi Yudianti_2221220007

Siapapun yang terbuti melakukan pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatannya. Pelayanan yang diberikan kepada narapidana adalah pendidikan. Hal ini dilakukan agar para narapidana mendapatkan hak pendidikan yang layak. Banyak narapidana yang putus sekolah karena keterbatasan. 

Narapidana yang putus sekolah diikut sertakan dalam ketimpangan pendidikan. Menyelenggarakan pendidikan didalam lapas adalah salah satu upaya untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam membina narapidana agar mendapatkan binaan, pendidikan dan pengajaran. Sebagai suatu cara untuk memenuhi hak seseorang dalam mendapatkan pendidikan. ( Moh. Fikri Tanzil Mutaqin, 2022 )

Seorang yang dipidana menjadi terhalang dan terbatas dalam bersosialisasi. Namum harus tetap diperhatikan hak -- haknya, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan. Banyak seorang narapidana yang kehilangan haknya, seperti hak kebebasan, hak tumbuh kembang dan hak memperoleh pendidikan. Pendidikan yang dimaksud meliputi pendidikan formal dan pendidikan non formal. ( Achmad Try Handoko, 2016 )

Oenelitian mengatakan bahwa kehidupan narapidana identik dengan negatif. Kecemasan juga menjadi persoalan yang sering dijumpai pada narapidana, bahkan terjadi pada narapidana yang menjelang bebas. 

Meski saat ini sistem hukuman telah berubah arah dari tempat pemenjaraan dengan kehidupan yang menyeramkan kini di desain lebih manusiawi. Akan tetapi desain yang lebih manusiawi belum tentu menjamin kebahagiaan narapidana karena tempat tersebut selalu dikaitkan dengan proses mengisolasi seseorang dari lingkungan masyarakat umum. 

Sekali lagi perubahan orientasi tersebut belum dapat menjadi solusi untuk mengurangi persoalan-persoalan kehidupan sosial, kesehatan fisik, dan juga kesejahteraan psikologis narapidana. Masih terdapat banyak di antara mereka yang mengalami keadaan yang tidak menyenangkan dan berada dalam kecemasan yang tinggi. Meskipun demikian, bahwa setiap orang dapat menjalani kehidupan dengan caranya masing-masing baik dalam kondisi zona nyaman atau tersandera.

Dalam melaksanakan pendidikan bagi Narapidana Anak, ada faktor -- faktor yang menjadi kendala. Faktor-faktor tersebut yaitu, penempatan narapidana anak bersamaan dengan narapidana dewasa, kurangnya tenaga profesional yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembinaan, tidak adanya motivasi anak untuk belajar di dalam Lapas, sarana dan fasilitas yang kurang dengan kapasitas yang ada, dan masalah ekonomi atau keuangan, serta kurangnya pihak ketiga untuk membantu proses pendidikan di dalam Lapas. 

Selain itu juga terdapat kendala dari aspek yuridis yaitu dimana belum adanya peraturan pelaksana yang mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan pendidikan sekolah formal bagi narapidana anak di dalam Lapas anak. ( Hizkia Brayen Lumowo, 2017 )

Seorang mantan narapidana, saat keluar dari Lapas mereka bingung apa yang harus dikerjakan. Apakah mereka harus menyesuaikan diri dengan masyarakat atau kembali bersekolah ataupun langsung bekerja sambil menyesuaikan diri dengan lingkungannya. 

Kadang masih banyak narapidana yang sudah menyelesaikan masa pidananya di Lapas, tetap saja kembali mengulangi perbuatan tindakan yang melanggar hukum tersebut. Apalagi remaja umumnya sering mengalami kebingungan dimasa perkembangannya tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun