Perjuangan warga Tambak Bayan Tengah dan Kepatihan kota Surabaya, untuk memproleh hak atas tanahnya, terus dilakukan. Warga tidak ingin Soetiadji Yudho alias Loe Toen Bie, pemilik Hotel V3, semakin leluasa mengusai tanah pemukimannya dengan menggunakan kekuatan pemerintahan kota Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional Surabaya II. Cara-cara Soetiadji Yudho bakalan terjegal dengan tekad warga yang datang ke Jakarta, pekan kemarin. Mulai hari Minggu (9/10) Jam 15.00 berangkat dan Kamis (16/10) jam 16:15 bertolak dari Jakarta. Enam perwakilan warga Tambak Bayan Tengah dan Kepatihan tersebut didelegasikan dua dari warga dan empat dari para pendamping. Mereka terdiri dari dr. Dany Sumanjaya dan Suseno Karja. Sementara pendamping warga Amirrruddin, Hari Cipto W., Supriyadi dan Danu Rudiono. Mereka mendatangi Komisi Hak Asasi Manusia, Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Mahkamah Agung dan Satuan Tugas Mafia Hukum. Warga juga mendatangi kediaman ketua Persatuan Persaudaraan Indonesia Tionghoa, Bondan Gunawan. Komisi Hak Asasi Manusia yang sebagai jujukan pertama warga Tambak bayan Tengah dan Kapatihan ini, diterima langsung oleh Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Johny Simanjuntak. Pertemuan yang dilakukan Senin, (10/10) tepat jam 23.00 menghasilkan, Komnas HAM akan membantu warga. Komnas HAM menilai tindakan pengusaha hotel itu, (Soetiadaji Yudho) telah melanggar hak asasi manusi. Menurut Johny Simanjuntak sebagaimana diatur dalam pasal 25 pernyataan PBB tentang Hak- hak Asasi Manusia berbunyi, “Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan seterusnya.” Sidang Istimewa MPR 1998 juga menetapkan, tiap orang berhak untuk bertempat tinggal (Tap MPR No XVII/ MPR/1998, Pasal 27 tentang Hak-hak Asasi Manusia. Bila Pasal 34 UUD 1945 menyatakan “fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”, hal ini sekurang-kurangnya menyatakan, negara tidak mengusir mereka dari tempat tinggal mereka! “Nah mestinya ini harus diperhatikan, negera yang mempunyai pemerintahan ini harus membela warga, “katanya. Sementara di DPR RI warga diterima anggota Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Indah Kurnia dan Eddy Mihati. Para wakil rakyat ini berjanji akan membantu warga. Namun sayang, ketika warga menyampaikan awal perkara ini pernah ditangani oleh kader-kader PDI Perjuangan ditingkota Kota Surabaya. Mereka sama sekali tidak menunjukkan rasa prihatinnya, begitu dr. Dany Sumanjaya mengatakan, warga telah dibohongi oleh Anugerah dan Didik “bledek” yang saat ini menjadi anggota DPRD kota Surabaya. “Apalagi Armudji hanya omong kosong, “tandas Dany. Dari tempat-tempat yang didatangi warga, hanya dua yang terkesan dan menjadi harapan. Warga sangat apresiatif dengan upaya komisioner Komnas HAM Johny Simanjuntak dan Ketua PPIT Bondan Gunawan. Hanya kepada mereka berdua warga sangat menaruh harapan. DPR RI sebagai wakil rakyat, tentu bukan karena harapan kemudian mengambil langkah. Tidak ada harapan dari warga Tambak Bayan Tengah dan Kapatihan, warga berharap, langkah membela warga harus muncul sendiri dari hati nurani paling dalam para wakil rakyat. Begitu juga Mahkamah Agung dan Satgas Mafia Hukum, jangan hanya nama saja yang mentereng “bersih”. Warga mulai paham tentang jati diri kedua institusi ini, setelah satu pekan di Jakarta. Mahkamah Agung harus menunjukkan sebuah lembaga peradilan yang menjujung tinggi amanat kebenaran. Satgas Mafia Hukum harus mampu melawan ketidakadilan yang di grand design oleh Soetiadji Yudho. Kita lihat saja nanti…!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H