Jambi,(Kompasiana.)Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Kualatungkal melakukan ekspose Proyekpipanisasi air bersih di Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Untuk mensing kronkan data, adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sebelumnya Polda Jambi mengeluarkan SP3. Ada Apa dibalik semua ini ?
Kamis siang, 14 Agustus 2014, di lantai dua, kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi meng Eks pus masalah pelaksanaan Proyek Pipanisasi Air Bersih di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat. Menurut Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Ekspose ini dilakukan. Untuk mensinkronkan data, adanya dugaan tindak pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan Proyek tersebut. Mengingat, Kejari Tungkal dan Kejati Jambi sama-sama menemukan Indikasi itu.
Sejauh ini pihak kejaksaan belum menetapkan nama tersangka. Kas us ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kejaksaan telah meminta keterangan beberapa pi hak. Antara lain, bagian perencanaan proyek, dan kontraktornya. Diduga mandegnya proyek air bersih, senilai Rp 200 miliar lebih itu,karena perencanaan yang tidak beres. Proyek pipanisasi tidak dilanjutkan, kare na lahan yang akan digunakan untuk jalur pipa, ternyata milik masyarakat dan belum dibebas kan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi telah mengaudit megaproyek pipanisasi air bersih Tanjung Jabung Barat senilai Rp 408 miliar dari APBD Tanjab Barat. Rincian nya, 2008 dianggarkan Rp 111 miliar, 2009 sebesar Rp 160 miliar dan 2010 sebesar Rp 137 mili ar. Proyek tahun jamak (multi years) itu meliputi pengadaan dan pemasangan pipa; pembuatan reservoir atau bak penampungan serta pengadaan dan pemasangan water pump. Pipa diranca ng dimulai di Desa Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, melewati hutan tanaman industri (HTI) PT. Wira Karya Sakti, Desa Senyerang, Desa Teluk Nilau di Kecamatan Pengabuan baru dikerjakan sebatas lantai dan dinding, tanpa tutup.
Pemasangan pipa dari Teluk Nilau menuju Parit Panting terputus, sepanjang hampir empat kilometer lebih. Sebagian pipa pun tidak tertan am sempurna ke dalam tanah. Beberapa batang pipa yang tak terpasang sempat ditumpuk begi tu saja di Terminal Pembengis Kuala Tungkal seb elum dipindah ke workshop Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat di Pematang Lumut. Demikian halnya mesin water pump, yang semestinya terpasa ng di beberapa titik lokasi itu, namun nyata nya terletak di lapangan parkir Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat.
BPK menemukan kejanggalan, dari penyusunan Perda No 4 Tahun 2009 yang mengatur ang garan tahun jamak, tidak sesuai dengan teknik yang ada. BPK juga mencatat, tentang denda ket erlambatan, semestinya dibayar oleh PT. BAM sebesar Rp 7,56 miliar. Indikasi kerugian Negara ,dari pengecekan fisik proyek oleh BPK, atas pekerjaan pembangunan 13 unit jemb atan penye berang pipa dengan panjang dan nilai kontrak berbeda-beda. Pekerjaan reservoir, rumah jaga dan rumah genset di Teluknilau serta pemasangan pipa 300 mm. Terdapat 431 bata ng pipa yang belum terpasang, hingga mencapai Rp 1,10 miliar lebih.
Berdasarkan salinan laporan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 1 Novem ber 2011 No.383/S/XVIII.JMB/11/211 yang ditetapkan untuk itu ternyata “hanya” sebesar Rp 275 ,7 miliar. Yang mengalir ke rekanan sebesar Rp 264,62 miliar. Dana miliran rupiah itu, sejak 2007 hingga 2010 mengalir ke 17 Rekening perusahaan. Dana terbesar mengucur ke PT Batur Artha Mandiri (BAM), yakni sebesar Rp 146,12 miliar. Untuk kontraktor pelaksana dibagi ke dal am sejumlah pekerjan, mulai dari intake, pipa jaringan, reservoir. Di antaranya tersebut nama PT.Bina Konsindo Persada (Rp 6,93 miliar), PT Sakti Nusaindo Perdana (Rp 48,77 miliar dan Rp 24,12 miliar), PT Simbara Kirana (Rp 24,20 miliar), PT Delima Raya Merdeka (Rp 4,1 miliar), PT Demang Karya Mandiri (Rp 1,48 miliar), PT Antara Konstruksi (Rp 4 miliar), PT Cahaya Rembulan (Rp 1 miliar), CV Jati Diri (Rp 449 juta).
Proyek pipanisasi air bersih menggunakan dana APBN 2007-2008 dan APBD 2008-2010. Peng erjaannya terbengkalai dan alat yang ada tidak terpakai, dan tidak selesai. Sambungan pipa ter putus beberapa kilometer. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya tidak melanj ut kan proyek yang seharusnya berguna untuk masyarakat. Abdurrahman, sebagai Koordinator LSM Tanjabbar menjelaskan, kejanggalan proyek itu sudah terlihat sejak awal pelelangan. Kare na tidak sesuai dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan dan pengadaan barang atau jasa. Lelang proyek yang pembi ayaannya dari APBN dan APBD dilakukan tidak ter buka. Dicontohkan Salah satu peserta lelang PT Nadia Mitra Wangi pernah memohon agar dibat alk an pelelangan.
Dalam perencanaan pembangunan Pipa Air bersih itu menggunakan pipa steel frimed HDPE. Menurutnya, pipa Ste el Frime HDPE tidak ada pabrikasinya di Indones ia, tetapi hanya ada di Cina, dan apabila ada kerusakan sangat sulit untuk memperbaikinya. Seb ab harus menunggu peralatan dari Cina yang memakan waktu selama 45 hari. Pada tahun 2007, pembangunan sara na air bersih (intake) dengan dana Rp 7 miliyar juga pernah bermasalah, Ketika disidik Polda Jambi. Namun, hanya kontraktornya yang dijadikan tersangka oleh polisi, tapi setelah itu dinya takan tidak cukup bukti, sehingga diterbitkan Surat Perintah Pember hentian Penyidikan (SP3).
Namun, pada tahun 2008 proyek tersebut dilanjutkan dengan dana Rp 100 milyar. Plaksanan nya PT.SNP, yang juga tidak selesai pelaksanaan nya. "Kenapa proyek tersebut tetap dilanjutkan pada tahun 2008, padahal proyek pada tahun 2007 masih terbengkalai, dan tidak selesai pelak sanaannya. Malah ditambah dananya dari APB D Rp 100 milyar," jelas Koordinator LSMTanjab bar Abdurrahman. Kejanggalan lain dari proyek ini tidak sesuai dengan Racangan Pembangunan Daerah Tanjung Jabung Barat, yang initinya pe kerjaan proyek multi years itu (Proyek Air Bersih-Red) harus dari Tebing Tinggi, sampai di Kuala Tungkal, tetapi faktanya, pekerjaan itu hanya sa mpai di Bramitam. Kekurangan pekerjaan proy ek dari Bramitam ke Kuala Tungkal tersebut, mencapai jarak, 25 Km. "Proyek ini tidak selesai, hing ga Safrial kalah dalam Pilkada ke dua, pada tanggal 21 oktober 2010.
Proyek ratusan miliara ini pernah ditangani Kejati Jambi. “Iya, ada dua orang yang diperiksa, yakni parencana pembangunan pipanisasi tersebut dimintai keterangan, bersama kontraktor nya, oleh dua orang jaksa penyidik Kejati Jambi, Ibu Dyah dan Pak Taliwundo,” jelas masroby. Setelah lama terhenti, penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pemasangan pipanisasi ang garan APBD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbarat) tahun 2008, 2009, dan 2010 ini ke mbali dilan jutkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.“Terhentinya penyidikan kasus ini, karena ada pertukaran tim penyidik, ada yang sudah pindah,” Ujar Asisiten Tindak Pidana Khus us (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby.
Sebelumnya, proyek pipanisasi ini juga pernah ditangani oleh penyidik Kepolisian Polda Jam bi. Terkait hal ini, Masyro by mengatakan, bahwa yang ditangani Polda Jambi, ketika itu, proyek Pipanisasi Tanjab Barat, tahun 2007. “ Kalau yang ditangani Kejari Tanjab Barat dan Kejati adal ah Kasus Pipanisasi tahun anggaran 2008, 2009 dan 2010,” tukas Masyroby, kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya, baru-baru ini. Tanjab Barat terbagi dua bagian: Hulu dan Hilir. Di hulu ada enam kecamatan: Renah Menda luh, Merlung, Muara Papalik, Tebing Tinggi, Batang Asam, dan Tungkal Ulu. Sementara di hilir terdapat tujuh kecamatan: Betara, Kuala Betara, Bram Itam, Pengabuan, Seberang Kota, Tung kal Ilir, dan Senyerang. Di hulu, masyarakatnya masih mampu menghasilkan air tanah yang lay ak. Masih bisa mengandalkan sumur gali sedal am 10 meter. Namun airnya mudah kering bila musim kemarau tiba. . Sebelum era tahun 90-an, masyarakat di wilayah hulu ini masih bisa ber gantung dengan air Sungai Pengabuan Sementara itu, masyarakat di Hilir masih selalu berharap air lede ng dari PDAM Tirta Pengabuan.
Terkai dengan sulitnya masyarakat,untuk mendapatkan Air Ber sih. Pemerintah Tanjab Barat memprogramkan proyek pengadaan air bersih. Mulai dari pembuat intake, mesin penyedot, hi ngga ke pipa penyalur Air dipasang dan ditanampak kedal am tanah, untuk penyambungan ke rumah-rumah warga. Baik menggunakan dana APBN dan APBD, namun proyek yang diluncurk an, untuk kepentingan masyarakat ini, selalu menyisakan masalah. Menurut Sumber Majalah Forum, Pada tahun 1979, Badan Pengelola Air Minum (BPAM) di bawah Dinas Pekerjaan Umum , yang dipimpin Bupati Hasanuddin Kamaruddin membangun sumur pompa di Desa Betara Kan an, Ke camatan Betara. dengan dana Rp 1,6 miliar, pada masa itu. Air bersih sampai ke rumah penduduk. Ketika Selamat Barus menjadi bupati berikutnya, sek itar 1991-1992, proyek air bers ih ini dilanjutkan dengan program menghilang kadar zat besi. De ngan penjernihan Air, melaluiaerat or dan filter. Sumur pompa juga ditambah. Dengan dana sebesar Rp 668,4 juta, dari bantu an Sector Program Loan (SPL) yang didanai Overseas Econom ic Cooperation Fund (OECF) Jepang.
Pada 1993, BPAM berganti nama PDAM Tirta Pengabuan. jabatan bupati Penerus Usman Er mulan, diganti Ir.Safrial. Lalu menerapkan megaproyek pipanisasi air bersih, sumber air baku dari Kecamatan Tebingtinggi. Tahap awal, pada 2007, dikucurkan dana APBD sebesar Rp 7 mili ar plus APBD Perubahan Rp 1,1 miliar, jumlah Dana Rp 8,1 miliar itu untuk membangun mesin intake, kemudian 2008 sampai 2010, disiapkan sistem penganggaran multiyears, dengan total nil ai Rp 408 miliar. Namun, hingga masa kepemimpinan Safrial berakhir, proyek ini tak kunjung selesai. Kemudian, pada tahun anggaran 2013, Usman Ermula kembali menduduki jabatan seba gai Bupati Tanjab Barat, justru membuat proyek Air bersih baru, senilai Rp 40 miliar, tanpa mel anjutkan proyek yang sudah ada. Usman juga memindahkan lokasi sumber air bakunya. Dari De sa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebingtinggi ke Desa Parit Panting, Kecamatan Bram Itam. Proy ek ini tengah dikerjakan PT. STN.Namun hingga saat ini, tak ada perkembangan yang berarti terhadap laporan tersebut. "Kasus itu sudah dilaporkan ketika Safrial sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat. Namun Sampai saat ini Safrial pun sudah kal ah dal am pilkada pada 21 Oktober 2010, masalah ini juga belum ditindaklanjuti," kata Abdurra hman, Koordinator LSM Tanjab bar, Abdurrahman, bersama Laskar Merah Putih Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 31 Desember 2008 dan 1 Juni 2009, mengaku pernah melaporkan hal itu pada Komisi Pember antasan Korupsi (KPK), di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tanjab Barat adalah daerah berawa dan dekat laut. Sebagian besar airnya berasa asin atau asam, memiliki tingkat keasaman (pH) tinggi dan berkadar zat besi (Fc) di atas ambang batas tol eransi. “Kalau kita pakai sabun dan shampoo, busanya tak ada sama sekali, kalah sama air. Bila digunakan untuk menanak nasi, airnya berwarna kehijau-hijauan. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ibukotanya Kualatungkal.Terletak diProvinsi Jambi. Luas wilayahnya 5.009,82 km² dengan populasi 293.594 jiwa pada tahun 2012. Kabupaten ini terbagi menjadi 13 kecamatan. 20 kelurahan dan 114 desa. Sebagian besar masyarakatnya, selama puluhan tahun mengguna kan Air Tandah Hujan, untuk Makan dan minum mereka, dengan cara Air hujan itu ditampung pada derum yang ditempah,bersekala ukuran besar (1000-2000 Liter.)
Terkait dengan laporan hasil audit, BPK RI perwakilan jambi pernah digugat oleh PT. BAM ke Pengadilan Negeri Jambi. Tergugat pertama adalah BPK RI Perwakilan Provinsi Ja mbi. Tergugat kedua adalah Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Cq Kepala Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat. Gugatan PT BAM akhirnya dimenangkan Pengadilan Negeri Jambi lewat putusan nomor perkara 113/Pdt.G/2011/PN.JBI tertanggal 12 Juli 2012. Kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadi lan Tinggi lewat nomor perkara 61/PDT/2012/PT.JBI tertanggal 2 Januari 2013 menyatakan bah wa, kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Intinya Pengadilan Tinggi me nyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Jambi yang tertuang dalam surat tertanggal 1 November 2011 No. 383/S/XVIII.JMB/11/211 perihal hasil pemeriksaan atas kegia tan-kegiatan pembangunan sarana air bersih Tebing Tinggi Kuala Tungkal pada Pemerintah Dae rah Kabupaten Tanjab Barat sekadar mengenai denda keterlambatan tidak mempunyai kekuat an hukum dan tidak dapat ditindaklanjuti. Selain itu, penetapan denda keterlambatan sebesar Rp 7.567.028.950 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tid ak dapat ditindaklanjuti.
Alasan Majlis Hakim dalam persidangan ketika itu menyatakan bahwa. Terkait adanya tuntu tan masyarakat Dusun VIII Desa Bram Itam Kanan yang meminta ganti rugi, atas tanam tumbuh dan tanah timbunan serta harga biaya jembatan penyeberangan di Teluk Nilau yang dinilai tidak sesuai dengan harga kontrak. Telah berulang kali disampaikan PT. BAM kepada pihak Dinas PU Kabupaten Tanjab Barat, namun terkesan diabaikan. Dengan demikian sehingga pelaksanaan proyek Air bersih iu jadi terhambat, termasuk untuk menerapkan penyambungan pipa air yang melintasi lahan HTI PT Wira Karya Sakti (WKS) – salah satu anak perusahaan Sinar mas Group.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tent ang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Bar at, dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 7 Tahun 2008 tentang uraian tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung "mempunyai tugas sebgai pembantu Bupati dalam melaksanakan Manajemen Kepegawaian Daerah. Oleh karena nya sebagai konsekuensi logis untuk mewujudkna kinerja aparatur handal dalam menghadapi tuntu tan masyarakat atas pelayanan yang tepat, mudah, transparan dan akuntabilitas dalam penyeleng garaan administrasi dalam lingkungan BKD Kab. Tanjung Jabung Barat diperlukan perencanaan yang benar-benar tepat guna dan terarah.
Perencanaan merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan pembangunan dengan menet ap kan pilihan, dengan berbasis pada kendala dan mencapai tujuan dalam waktu tertentu. Pere ncana an yang baik harus berbasis kepada potensi sumber daya alam dan sumber daya manus ia, serta sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial yang dimiliki suatu daerah. Kemudi an untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efesien dan efektif dibidang perencanaan pembangunan daerah diperlukan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan.
Rencana Strategis merupa kan dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Ke bijakan dan Strategis yang didasarkan pada kondisi, potensi, per masalahan, kebutuhan nyata dan aspirasi masyarakat yang tumbuh berkembang di daerah dan berorientasi pada hasil yang akan di capai selama kurun waktu 5 (lima) tahun dengan tetap me mperhatikan potensi yang ada baik sumber daya manusia maupun sumberdaya alam dan mem perhitungkan kekuatan (strenghts). Kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tanta ngan (threats) yang dihadapi dengan mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2011-2016 dan diimplemen tasikan ke dalam Rencana Kerja (Renja) tahunan. Strategis Badan Kepegawaian Daerah Kabupa ten, dengan hara pan dapat menentukan arah perkembangan dalam meningkatkan kinerjanya, yang mampu menjawab tuntutan perkemba ngan lingkungan strategis baik lokal regional, nasional, maupun global. (Djon) Jambi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H